Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Juni 2018 | 12.05 WIB

Tetap Semangat Beri Suara Meski Berselang Infus

Pasien menggunakan hak pilihnya di RSUD Beriman Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/6). - Image

Pasien menggunakan hak pilihnya di RSUD Beriman Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/6).

JawaPos.com - Nurmalia terpaksa menjalani rawat inap usai operasi di RSUD Beriman Gunung Malang Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Meski begitu warga Jalan Masrma R Iswahyudi, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan ini tetap bisa memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2018, Rabu (27/6).


Ibu rumah tangga ini terlihat antusias ketika petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) terdekat mendatanginya. Dirinya pun dengan cekatan tanpa terganggu selang infus di lengan kanannya, memberikan suaranya, dibantu petugas.


"Siapapun yang menang dan jadi Gubernur Kaltim, harapan saya cuma satu yakni menjaga amanah karena itu kepercayaan rakyat pada mereka," kata dia dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Kamis (28/6).


Sebagaimana diketahui, Nurmalia dan pasien yang tengah dirawat inap di rumah sakit tak kehilangan hak pilih. Suara mereka pun masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


Sesuai Surat Edaran KPU RI nomor 151.KPU.II.2017, pasien tetap dilayani petugas TPS terdekat dengan bertandang ke rumah sakit. Dekat dengan TPS 2 Gunung Sari Ulu, pihak KPPS pun mengirim salah satu anggotanya, Mahput ke RSUD Beriman.


Mahput datang bersama beberapa petugas maupun saksi dari paslon ke rumah sakit tersebut sekitar pukul 12.30 Wita. Sesuai dengan aturan, pemilihan oleh DPTb dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.


Rombongan kemudian bergegas menuju Lantai III RSUD menggunakan lift lalu menuju lorong Ruang Ebony 1 hingga 18. Tiap pemilih dibatasi hanya selama satu menit.


Mahput menjelaskan, DPTb adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket).


Dirinya juga menjelaskan, pendataan DPTb dilakukan sehari sebelum masa pemilihan. Dari hasil tersebut diketahui ada 15 pasien yang bisa mengikuti DPTb. Saat di rumah sakit ternyata ada dua orang tambahan pasien baru, sehingga total DPTb dari RSUD Beriman adalah 17 orang.


Selain para pasien, keluarga yang menginap dan tidak dapat kembali ke rumah juga bisa mengikuti pemilihan. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pindahan (DPTh), dan menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda. Mereka bisa melakukan pemilihan di TPS mobile yang berada di dekat rumah sakit.


Direktur RSUD Beriman Balikpapan, Cokorda Ratih menuturkan, jumlah pasien yang menjalani rawat inap mencapai 55 orang. Namun, hanya 17 orang yang dapat memberikan hak suara.


Hal ini dikarenakan banyak pasien yang berasal dari luar kota. Pelayanan langsung ke rumah sakit ini, kata Ratih, juga sangat membantu pasien yang ingin memberikan hak suaranya.


"Setiap orang memiliki hak suara, dan pastinya sayang bila tidak digunakan. Bahkan ketika berada di rumah sakit," kata Ratih.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore