
Underpass Matraman
JawaPos.com - Gugatan pemilik SPBU Nina Usman dengan nomor 509/PDT.G/2017JKT.PST, terkait pembangunan Underpass Matraman, Jakarta ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Adapun tergugat I yakni Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta,tergugat II PT. Jaya Kontruksi dan tergugat III Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum para tergugat mengatakan, dari pertimbangan majelis hakim tadi, penggugat tidak dapat membuktikan tidak adanya sosialisasi dan pembangunan underpass yang serampangan. Sehingga telah membuat pengendara motor tergelincir
Kerugian yang dialami penggugat rasionalnya biasa dialami para pelaku usaha. Lagi pula pembangunan underpass adalah selaku perwujudan tugas pemerintah untuk kepentingan umum dalam rangka mengurangi kemacetan.
"Walaupun penggugat mengalami kerugian, hal tersebut haruslah diterima untuk kepentingan yang lebih besar, yang sesuai azaz hukum yang menyatakan, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Senin (25/6).
Dia menerangkan, kemenangan para tergugat yang diwakili JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, merupakan wujud keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) selain fungsi perdata dan tata usaha lainnya.
Hal ini juga tidak terlepas dari peran Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DKI yang mengawal dan mengamankan tujuh) embangunan underpass dan flyover dari sejak awal di wilayah DKI Jakarta.
"Bahwa Eksistensi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga telah banyak dirasakan manfaatnya terutama pada Kementerian/Lembaga Negara, SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMN maupun BUMD di wilayah DKI Jakarta," pungkas Nirwan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
