Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Juni 2018 | 19.20 WIB

PN Jakpus Tolak Gugatan Underpass Matraman

Underpass Matraman - Image

Underpass Matraman

JawaPos.com - Gugatan pemilik SPBU Nina Usman dengan nomor 509/PDT.G/2017JKT.PST, terkait pembangunan Underpass Matraman, Jakarta ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Adapun tergugat I yakni Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta,tergugat II PT. Jaya Kontruksi dan tergugat III Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.


Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum para tergugat mengatakan, dari pertimbangan majelis hakim tadi, penggugat tidak dapat membuktikan tidak adanya sosialisasi dan pembangunan underpass yang serampangan. Sehingga telah membuat pengendara motor tergelincir


Kerugian yang dialami penggugat rasionalnya biasa dialami para pelaku usaha. Lagi pula pembangunan underpass adalah selaku perwujudan tugas pemerintah untuk kepentingan umum dalam rangka mengurangi kemacetan.


"Walaupun penggugat mengalami kerugian, hal tersebut haruslah diterima untuk kepentingan yang lebih besar, yang sesuai azaz hukum yang menyatakan, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Senin (25/6).


Dia menerangkan, kemenangan para tergugat yang diwakili JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, merupakan wujud keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) selain fungsi perdata dan tata usaha lainnya.


Hal ini juga tidak terlepas dari peran Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan  Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DKI yang mengawal dan mengamankan tujuh) embangunan underpass dan flyover dari sejak awal di wilayah DKI Jakarta.


"Bahwa Eksistensi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga telah banyak dirasakan manfaatnya terutama pada Kementerian/Lembaga Negara, SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMN maupun BUMD di wilayah DKI Jakarta," pungkas Nirwan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore