Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Juni 2018 | 12.15 WIB

Lebih dari 7.000 Surat Suara Dimusnahkan

MUSNAHKAN. Surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kalbar, Minggu (24/6). - Image

MUSNAHKAN. Surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kalbar, Minggu (24/6).

JawaPos.com - Sebanyak 538 surat suara yang rusak dan berlebih dari Kabupaten Sintang dan Kota Singkawang dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (24/6). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kalbar dan disaksikan oleh Komisioner KPU Kalbar, Bawaslu Kalbar dan perwakilan kepolisian.


Ketua KPU Kalbar Ramdan menuturkan, kelebihan surat suara tersebut terjadi karena kesalahan laporan berita acara tentang kerusakan surat suara yang berada di Sintang. Kemudian adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak dimasukkan sebagai lampiran. Sehingga pihaknya melakukan pemesan lagi sesuai jumlah penambahan DPT yang dilaporkan pihak KPU Sintang.


"Surat suara yang dimusnahkan sebanyak 538 surat suara yang berasal dari Kabupaten Sintang serta 9 lembar surat suara yang berasal dari Kota Singkawang," jelasnya dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Grup), Senin (25/6).


Adapun total permintaan surat suara tambahan di Sintang berjumlah 2.929. Di dalamnya termasuk jumlah tambahan perubahan DPT Sintang. Akan tetapi, di dalam laporan berita acara tidak diberikan keterangan oleh pihak KPU Sintang.


"Setelah kami melakukan pleno penetapan jumlah DPT baru, kami langsung memesan sesuai dengan jumlah tambahan DPT yakni 524 dengan tambahan 2,5 persen menjadi 538.


Sehingga terjadilah kelebihan surat suara ini," terang Ramdan.


Setelah dilakukan pemesanan tambahan dan penggantian kerusakan tiba di tiap daerah, barulah KPU Sintang memberikan informasi ke KPU Kalbar bahwa 2.929 surat suara yang diminta merupakan jumlah keseluruhan termasuk perubahan DPT.


"Selain itu daerah seperti Ketapang, Sekadau, Melawi, dan Sanggau langsung melakukan pemusnahan surat suara lebih di masing-masing daerah. Hanya Sintang dan Singkawang yang melalui provinsi untuk proses pemusnahannya" jelas Ramdan.


Sementara itu, Bawaslu Kalbar yang diwakili Syarifah Aryana Kaswamayana menjelaskan, kelebihan surat suara lantaran adanya kesalahan cetak dan kesalahan komunikasi antara KPU Sintang dengan KPU Kalbar.


"Kelebihan ini berasal dari kesalahan internal dan sudah teratasi, sehingga surat suara yang lebih tersebut kembali ke KPU provinsi dan langsung dimusnahkan" jelasnya.


Di beberapa kabupaten/kota seKalbar yang memiliki surat suara lebih juga sudah dilakukan pemusnahan. Disaksikan Panwaslu kabupaten/kota setempat.


"Hanya di Sintang dan Singkawang dilakukan pemusnahkan oleh KPU Provinsi," pungkas Aryana.


Sementara itu, disaksikan Panwaslu, Kepolisian dan TNI di halaman Sekretariat KPU Sambas, Sabtu (23/6), sebanyak 6.618 kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar yang rusak dimusnahkan. Pemusnahan tersebut sesuai arahan melalui Surat Edaran KPU Kalbar.


"Surat suara sisa dan surat suara rusak harus dimusnahkan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan," kata Ketua KPU Sambas, Suaib.


Suaib mengungkapkan kerusakan kertas surat yang banyak terjadi lantaran kualitas cetaknya kurang baik. Ada juga yang sobek.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore