
MUSNAHKAN. Surat suara yang rusak dibakar di halaman kantor KPU Kalbar, Minggu (24/6).
JawaPos.com - Sebanyak 538 surat suara yang rusak dan berlebih dari Kabupaten Sintang dan Kota Singkawang dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (24/6). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kalbar dan disaksikan oleh Komisioner KPU Kalbar, Bawaslu Kalbar dan perwakilan kepolisian.
Ketua KPU Kalbar Ramdan menuturkan, kelebihan surat suara tersebut terjadi karena kesalahan laporan berita acara tentang kerusakan surat suara yang berada di Sintang. Kemudian adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak dimasukkan sebagai lampiran. Sehingga pihaknya melakukan pemesan lagi sesuai jumlah penambahan DPT yang dilaporkan pihak KPU Sintang.
"Surat suara yang dimusnahkan sebanyak 538 surat suara yang berasal dari Kabupaten Sintang serta 9 lembar surat suara yang berasal dari Kota Singkawang," jelasnya dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Grup), Senin (25/6).
Adapun total permintaan surat suara tambahan di Sintang berjumlah 2.929. Di dalamnya termasuk jumlah tambahan perubahan DPT Sintang. Akan tetapi, di dalam laporan berita acara tidak diberikan keterangan oleh pihak KPU Sintang.
"Setelah kami melakukan pleno penetapan jumlah DPT baru, kami langsung memesan sesuai dengan jumlah tambahan DPT yakni 524 dengan tambahan 2,5 persen menjadi 538.
Sehingga terjadilah kelebihan surat suara ini," terang Ramdan.
Setelah dilakukan pemesanan tambahan dan penggantian kerusakan tiba di tiap daerah, barulah KPU Sintang memberikan informasi ke KPU Kalbar bahwa 2.929 surat suara yang diminta merupakan jumlah keseluruhan termasuk perubahan DPT.
"Selain itu daerah seperti Ketapang, Sekadau, Melawi, dan Sanggau langsung melakukan pemusnahan surat suara lebih di masing-masing daerah. Hanya Sintang dan Singkawang yang melalui provinsi untuk proses pemusnahannya" jelas Ramdan.
Sementara itu, Bawaslu Kalbar yang diwakili Syarifah Aryana Kaswamayana menjelaskan, kelebihan surat suara lantaran adanya kesalahan cetak dan kesalahan komunikasi antara KPU Sintang dengan KPU Kalbar.
"Kelebihan ini berasal dari kesalahan internal dan sudah teratasi, sehingga surat suara yang lebih tersebut kembali ke KPU provinsi dan langsung dimusnahkan" jelasnya.
Di beberapa kabupaten/kota seKalbar yang memiliki surat suara lebih juga sudah dilakukan pemusnahan. Disaksikan Panwaslu kabupaten/kota setempat.
"Hanya di Sintang dan Singkawang dilakukan pemusnahkan oleh KPU Provinsi," pungkas Aryana.
Sementara itu, disaksikan Panwaslu, Kepolisian dan TNI di halaman Sekretariat KPU Sambas, Sabtu (23/6), sebanyak 6.618 kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar yang rusak dimusnahkan. Pemusnahan tersebut sesuai arahan melalui Surat Edaran KPU Kalbar.
"Surat suara sisa dan surat suara rusak harus dimusnahkan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan," kata Ketua KPU Sambas, Suaib.
Suaib mengungkapkan kerusakan kertas surat yang banyak terjadi lantaran kualitas cetaknya kurang baik. Ada juga yang sobek.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
