
Ilustrasi napi mendapatkan remisi
JawaPos.com - Idul Fitri 1439 hijriah membawa kegembiraan bagi sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang. Karena, tepat pada hari yang penuh berkah, mereka berkesempatan mendapat remisi bebas. Mereka merupakan warga binaan yang memperoleh remisi khusus (RK).
Kepala Lapas Klas I Malang, Farid Junaedi mengatakan, pada lebaran kali ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.556 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Namun, dari total jumlah tersebut, hanya 430 warga binaan saja yang memenuhi syarat untuk berkesempatan mendapat remisi.
"Yang langsung bebas pas hari raya, atau yang dapat Remisi Khusus (RK) ada sembilan orang," ujar Farid.
Dia menyampaikan, warga binaan yang mendapat remisi merupakan narapidana dari kasus beragam. Mulai dari kasus narkoba, tipikor, dan pidana umum. "Untuk yang dapat remisi bebas, rata-rata merupakan pidana umum," jelasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Mata Merah Palembang itu menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat remisi. Yakni syarat administratif dan subtantif.
Secara administratif, bagi pidana umum harus sudah menjalani masa tahanan enam bulan dan sudah punya kekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh hakim (inkrah). Selanjutnya, secara subtantifnya warga binaan berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam lapas.
Farid mengungkapkan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Raya ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. "Tahun lalu yang diusulkan tiga ratus delapan puluh delapan warga binaan. Yang mendapat remisi hanya setengahnya," kata dia.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pada tahun lalu banyak pidana lama yang belum mendapatkan remisi karena terkendala PP 99.
Sementara itu, saat ini total terdapat 2.685 warga binaan yang terdapat di lapas yang juga disebut lapas Lowokwaru tersebut. Untuk napi kasus narkoba sendiri ada 1.190 napi. Serta ada dua napi teroris.
Farid mengatakan, dari dua napi teroris tersebut tidak ada yang diusulkan atau mengusulkan remisi. Pasalnya, keduanya masih belum mengakui sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, salah satu syarat mendapat remisi bagi napi teroris yakni kesetiaan kepada (NKRI) secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
