Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 01.40 WIB

Begini Modus 'Dua Bule' Kelabui Penjual Vespa

Dua WNA yang melakukan pencurian dengan kekerasan. - Image

Dua WNA yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

JawaPos.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) melakukan tindak kejahatan di bulan Ramadan. Para pelaku yaitu AA (28) dan HL (30) yang melakukan pencurian dan kekerasan dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor korban.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan, disaat itu, korban, F (31) hendak menjual motor Vespanya. F, mempromosikan Vespanya dari media sosial instagram pada 25 Mei lalu. Korban pun menerima banyak direct message (dm) dari berbagai orang, dan diantaranya adalah pelaku.


"Tak lama terjadi percakapan dari medsos tersebut. Korban dan pelaku lalu 'janjian' bertemu di kawasan Rasuna Icon Hotel, Jakarta Selatan," tuturnya, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/5).


Ia menambahkan, F lalu bertemu salah satu pelaku dan tak lama, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar hotel. Saat itu, korban berpikir bahwa pembayaran transaksi bakal dilakukan disana dan ia, tak ada pikiran negatif. Namun, salah seorang teman pelaku, telah menunggu didalam kamar hotel itu.


"Pelaku mengajak korban ke kamar Lt. 2 kamar 318. Saat didalam kamar, pelaku izin ke toilet dan ternyata keluar sambil mengancam korban dengan pisau yang ditemukan didalam kamar tersebut," terangnya.


Tak lama, pelaku kedua keluar dari tempat persembunyiannya didalam hotel dan mengarahkan korban untuk ke tempat tidur. Disini, F dipaksa untuk telanjang bulat. Setelah bugil, korban, kedua kaki, tangan, dan mulut korban dilakban di tempat tidur.


Dari kejadian ini, kedua pelaku langsung merampas barang milik korban, dan saat mengecek dompet F, ditemukan kartu ATM. Pelaku langsung memaksa korban untuk meminta nomor pin ATM tersebut.


"Disini, HL menarik uang tunai dari ATM korban dan membeli sejumlah barang. AA, berjaga didalam kamar. HL lalu membeli makanan dan beberapa barang, diantaranya emas dan handphone," jelasnya.


Sejumlah uang di ATM korban tak luput dari pelaku. Disini, tersangka beberapa kali memakai kartu ATM F untuk membeli sejumlah barang.


Tak lama, pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku yang bebas setelah disekap selama 15 jam, langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.


"Pelaku berhasil ditangkap pada 28 Mei di tempat yang berbeda. AA, warga negara Algeria/Aljazair, ditangkap di apartemen Kalibata City. Lalu pelaku kedua, yakni HL, asal Maroko, berhasil ditangkap saat berada di sekitaran Cilandak Town Square," imbuhnya.


Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 jam tangan merek Iphone Watch, 1 Iphone 7+, kartu ATM, uang tunai Rp 17 juta, 1 tas ransel, 2 kaos, 2 pisau, 5 handphone, 1 USB Google Chrome, 1 tas pinggang, anak kunci apartemen Tower Borneo, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 10,6 juta, 1 lembar USD 10, 1 emas batang seberat 10 gram Fine Gold, dan 1 dompet kecil.


Dari kejadian ini, kedua tersangka diamankan Polres Jakarta Selatan. Pelaku, dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Total kerugian sekitar Rp 89 juta. Dari pengakuan pelaku, ia tidak memiliki pekerjaan. Kami masih mendalami kasus ini apakah ada pelaku lainnya atau ada barang yang telah dijual," tutup Indra.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore