Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 23.15 WIB

Yusril Menduga Penolakan Tambang Pulau Laut Libatkan Oknum Aparat

Yusril Ihza Mahendra - Image

Yusril Ihza Mahendra

JawaPos.com - Kuasa Hukum PT Sebuku Grup Yusril Ihza Mahendra menduga, ada upaya menggerakkan masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar. Bahkan, diduga penolakan melibatkan oknum polisi dan PNS.


Yusril mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup dengan alasan utama masyarakat menolak tambang walaupun alasan yuridis pencabutan itu sangat lemah.


“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp 50 ribu dan KTP-nya difoto,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).


Menurutnya, pihak yang bergerak terseubut ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS, dan juga melibatkan oknum polisi. Yusril merasa aneh karena oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan. "Seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi," ujarnya.


Yusril menduga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.


“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis, dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai," katanya.


Yusril menyarankan, proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. Apalagi, Gubernur Kalimantan Selatan menggunakan personil biro hukum, jaksa pengacara negara, dan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi.


"Silahkan berproses secara hukum, itu ciri masyarakat beradab. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti madraguna,” tambahnya.


Seperti diketahui, Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.


Pada persidangan Kamis (19/4) lalu, tiga majelis hakim berbeda yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.


Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menghormati penetapan tersebut.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore