Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 04.13 WIB

Bunuh Teman, Gadis Penjual Bedak Divonis 14 Tahun

Nadia saat melakoni lebih dari 20 gerakan perkelahian yang berujung pada tewasnya Fena - Image

Nadia saat melakoni lebih dari 20 gerakan perkelahian yang berujung pada tewasnya Fena

JawaPos.com - Nadia Fegi Madona, 19, warga Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, divonis penjara 14 tahun. Terdakwa terbukti membunuh Fena Selinda Rahmawati, 16, di Pantai Ngliyep akhir 2017 silang. Selain penjara, Nadia juga didenda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.


Keputusan vonis dibacakan hakim yang juga Wakil Ketua PN Kepanjen Gj Wiwin Arodawanti di PN Kepanjen, Rabu (23/5). Hakim menyatakan, Nadia terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dia terbukti secara sah telah berbuat melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa Fena. Fena merupakan warga Dusun Mentaraman, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.


Wiwin menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah korban masih anak-anak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif.


Pedagang bedak secara online itu mengakui dan merasa bersalah. Majelis hakim juga mempertimbangkan usia Nadia yang masih muda.


Vonis Hakim Wiwin ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi. JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.


Menangapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Ari, menyatakan masih akan mempertimbangkan lagi. "Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan hari ini," ujar Ari Kuswadi usai menjalani sidang.


Hal senada juga dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa, Abdul Halim. Meski begitu, kemungkinan untuk melakukan banding tetap ada.


"Kami pikir-pikir dahulu. Kami akan lakukan konsultasi dengan pihak keluarga terhadap putusan ini," katanya, ditemui usai persidangan.


Lebih lanjut sebagai penasehat terdakwa, Halim menilai vonis Majelis Hakim kepada kliennya dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Dia menilai vonis masih terlampau berat. Pasalnya, menurut dia, Nadia dalam upaya membela diri.


"Seandainya yang memegang pisau itu korban, besar kemungkinan yang menjadi korban malah klien saya," papar Halim.


Halim mengaku sebagai penasehat hukum Nadia, pihaknya telah berupaya secara maksimal.


Sebagai informasi, Nadia divonis 14 tahun denda Rp 50 juta akibat membunuh Fena Selinda Rahmawati. Motif pembunuhan terungkap karena bedak yang dijual terdakwa tidak sesuai mutunya dengan yang diharapkan korban.


Saat Nadia menagih uang pembayaran bedak, Fena merasa sakit hati. Keduanya sempat adu mulut bahkan berkelahi di hutan yang ada di sekitar Pantai Ngliyep.


Rupanya korban sudah menyiapkan pisau terlebih dahulu. Pisau itu ada di jok motor yang dikendarai keduanya. Ketika berkelahi, Fena mengeluarkan pisau. Ditangkis oleh Nadia. Akibatnya, tubuh korban yang tangannya masih menggenggam pisau memutar.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore