Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 01.56 WIB

Kapolres: Tidak Benar Dilepaskan, Muncikari dan PSK Masih Ditahan

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto memberikan keterangan perkembangan prostitusi online di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3). - Image

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto memberikan keterangan perkembangan prostitusi online di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).

JawaPos.com - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melimpahkan berkas perkara prostitusi online dalam waktu dekat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Polisi juga membantah telah membebaskan muncikari dan PSK. Keduanya tetap ditahan.


"Jadi sekarang sudah tahap satu, dan sebentar lagi akan menunggu P21. Akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kaporesta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).


Trisno memastikan, berkas perkara ini tidak lama lagi akan diserahkan. Apalagi kini pihaknya terus melengkapi data-data yang dibutuhkan hingga nanti JPU Kejari Banda Aceh menerima dan menyatakan sudah lengkap atau P21.


"Ini kita kenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Sekarang sudah tahap satu," ujarnya.


Ia menerangkan, meskipun hingga kini berkas prostitusi online ini belum diserahkan akan tetapi tersangkanya tetap ditahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kini mucikari MRS ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan perempuan diduga PSK inisial AYU ditahan terpisah di Lembaga Pemasyaratakan (LP) kelas II B Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.


"Terhadap yang bersangkutan, mucikari dan PSK sekarang masih ditahan. Jadi, saya tegaskan berita yang beredar Polresta melepaskan mereka itu tidak benar. Polres tetap memproses itu," tegsanya.


Ia melanjutkan, pihaknya kini masih menunggu berkas kasus ini hingga lengkap. Selain MRS dan AYU, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap enam perempuan diduga PSK lainnya. Mereka tidak diproses kerena tidak terbukti dan diwajibkan melapor secara berkala.


"Yang bersangkutan atau yang diduga PSK itu tidak melakukan perbuatannya dan sehingga tidak diproses. Mereka sakarang masih wajib lapor Senin dan Kamis," sebutnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore