Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 April 2018 | 22.45 WIB

Digugat 9 Agen, Abu Tours Diwajibkan Kembalikan Dana Ribuan Jamaah

SIDANG: Sidang putusan perkara PKPU ribuan jamaah terhadap Abu Tours di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4). - Image

SIDANG: Sidang putusan perkara PKPU ribuan jamaah terhadap Abu Tours di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, akhirnya memutuskan bahwa PT Abu Tours harus mengembalikan dana atau memberangkatkan ribuan jamaah yang selama ini menjadi tanggungannya.


Putusan itu dikabulkan hakim, setelah perusahaan milik Hamzah Mamba yang kini telah berstatus sebagai tersangka digugat oleh 9 agen dan 1 vendor yang tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) khsusnya di Kota Makassar.


Para agen ini menggugat Abu Tours dan meminta kejelasan status ribuan jamaah khususnya di Sulsel yang belum diberangkatkan. Agen ini memberikan opsi apabila tak memberangkatkan, Abu Tours selaku induk perusahaan yang membawahi para agen tersebut wajib mengembalikan dana ribuan jamaah.


Dari 9 agen ini, terdapat 1.282 calon jamaah. Hal itulah yang kemudian membuat para agen dan vendor melayangkan gugatannya terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Abu Tours ke Pengadilan Niaga Makassar, sejak pekan lalu.


Dalam hasil putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Budiansyah, Abu Tours diberi waktu selama 45 hari untuk mengembalikan biaya ribuan jamaah dan vendor yang telah menggugatnya. Namun putusan ini masih bersifat sementara.


"Menetapkan PT. Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jemaah yang telah menggugat selama 45 hari dengan menunjuk kurator sebagai tim pengurus PKPU itu," kata Budiansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4).


Kurator yang dimaksud oleh majelis hakim ialah Tasman Gultom. Budiansyah mengatakan Tasman Gultom yang nantinya yang akan menjadi tim pengurus PKPU Abu Tours. Jika dalam 45 hari nanti, Abu Tours tidak bisa mengembalikan dana jemaah, maka Abu Tours masih bisa meminta waktu pengembalian hingga maksimal 270 hari.


Apabila dalam jangka waktu tersebut, Abu Tours juga masih tidak bisa melunasi utang-utangnya maka konsekuensi yang harus diterima Abu Tours ialah dipailitkan oleh Pengadilan.


Pantauan JawaPos.com, puluhan jamaah yang mengikuti jalannya proses persidangan kemudian mendengar putusan ini merasa cukup lega. Mereka berharap agar putusan majelis hakim bisa dipatuhi oleh Abu Tours. Seperti salah seorang jamaah yang bernama Irma yang hanya mengharapkan biaya Rp 22 juta yang telah dibayarkannya bisa dikembalikan oleh Abu Tours.


"Saya membayar Rp 22,5 juta dan itu pembayaran reguler tapi tidak pernah berangkat. Sudah dijanji bulan dua tapi ternyata batal. Jadi saya ingin uang saya kembali saja," kata Irma usai sidang.


Kuasa hukum agen dan vendor, Ridwan Bakar mengungkapkan, total jamaah dari 9 agen yang melayangkan gugatannya ini berjumlah 1.282 orang. Mereka katanya yang memilih menggugat perdata Abu Tours, CEO Hamzah Mamba dan istrinya untuk meminta kejelasan mewakili ribuan jamaah yang belum diberangkatkan bahkan dikembalikan dananya. Total keseluruhan dana jamaah yakni sekitar Rp 18 miliar.


"Jadi mereka meminta uangnya dikembalikan. Biaya tersebut merupakan jumlah biaya yang telah jatuh tempo dari janji Abu Tours untuk memberangkatkan dan mengembalikan," ucapnya.


Selain jemaah, salah satu vendor yang menggugat kata Ridwan juga menuntut hal yang sama. Vendor tersebut merupakan jasa penyedia tiket yang menuntut dananya dikembalikan oleh Abu Tours. Dari perhitungannya total Rp 2,6 miliar dana yang diduda digelapkan oleh Abu Tours.


Pihaknya berhadar dengan putusan hakim ini, Abu Tours bisa kooperatif untuk mengembalikan atau paling tidak memberangkatkan ribuan jamaah yang menggugatnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore