Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 April 2018 | 22.56 WIB

Sempat Divonis Mati di Arab Saudi, Masamah Akhirnya Pulang Kampung

TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang sempat divonis mati sungkem kepada ibunya. Ia bebas dari dari dakwaan pembunuhan berencana oleh Pengadilan Tabuk, Saudi Arabia, Minggu (1/4). - Image

TKW asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang sempat divonis mati sungkem kepada ibunya. Ia bebas dari dari dakwaan pembunuhan berencana oleh Pengadilan Tabuk, Saudi Arabia, Minggu (1/4).

JawaPos.com - Situasi Haru dan bergelimang air mata terjadi saat Masamah kembali menginjakkan kaki di rumahnya, di Dusun 1 RW 03 Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/4).


TKW asal Cirebon yang sempat divonis mati oleh pengadilan itu, kini bisa menghela nafas lega bertemu dengan suami dan sanak keluarganya. Kepulangan Masamah disambut isak tangis oleh keluarganya. Anak keenam dari delapan bersaudara itu enggan kembali mengais rezeki menjadi TKW di negeri orang.


Hanya 7 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Tabuk, Arab Saudi, Masamah terpaksa menelan pil pahit atas tuduhan membunuh anak majikannya pada 2009. Ia pun harus menerima hukuman kurungan penjara selama 8 tahun 5 bulan.


Masamah menceritakan kisah pilunya menjadi TKW. Tuduhan pembunuhan bermula saat kakak anak majikannya yang nakal, menduduki adiknya yang masih berusia 11 bulan. Hal itu membuat anak majikannya tidak bisa bernafas dan meninggalkan dunia.


"Anaknya nakal, adiknya sering ditangisi. Pas saya lihat, sedang ditindihin sama kakaknya. Saya kira pingsan, nggak tahunya meninggal," ujar Masamah saat ditemui di rumahnya, Minggu (1/4).


Dikira pingsan, anak itu sempat digendong dan ditutup matanya oleh Masamah. Sidik jari tangan yang membekas di bagian wajah bayi, menjadi malapetaka bagi TKW itu.


Sidik jari yang membekas di badan dan wajah anak majikannya, meyakinkan hasil penyelidikan pihak kepolisian Tabuk bahwa Masamah sebagai pelaku pembunuhan anak majikannya.


"Masalahnya sidik jari saya itu nempel, jadi polisi menyatakan saya bersalah. Awalnya majikan saya itu nggak percaya kalau saya yang membunuh. Tapi setelah penyelidikan, semakin meyakinkan bahwa saya lah yang membunuh," sedih Masamah.


Selama di tahanan, Masamah mengaku mendapat perlakuan baik oleh petugas penjara. Bahkan, mendengar kabar bahwa dia dibebaskan atas dakwaan pembunuhan berencana, pihak penjara Tabuk merayakan kebebasan Masamah.


"Selama di penjara, saya merasa diperhatikan dan baik kepada saya. Pas ada kabar saya dibebaskan, petugas ikut merayakan dan mengucapkan selamat ke saya," ujar Masamah.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore