Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Maret 2018 | 01.06 WIB

Suciaty Bunuh Suami, Begini Respons Tak Terduga 4 Anak Mereka

Suciaty saat ditemui di Polsek SU I Palembang. - Image

Suciaty saat ditemui di Polsek SU I Palembang.


"Prosesnya juga sesuai aturan dan belum ada perkembangan terbaru karena tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya.


Ia mengaku untuk ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling kecil 15 tahun karena ada dua pasal yang dilanggar yakni pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Untuk keringanannya itu kita serahkan kejaksaan. Kami hanya berdasarkan fakta di lapangan," tutupnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore