Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2018 | 18.40 WIB

Kisah Mengharukan, Ibu Cicih Digugat Empat Anaknya Rp 1,6 Miliar

Ibu Cicih digugat empat anaknya - Image

Ibu Cicih digugat empat anaknya

JawaPos.com - Seorang nenek bernama Cicih, 78, di Kota Bandung digugat empat anak kandungnya sebesar Rp 1,6 miliar. Hal ini lantaran dia menjual harta warisan keempat anak yang sudah diasuhnya sejak kecil.


Berawal dari harta warisan peninggalan almarhum suaminya bernama S Udin yang dijual demi kebutuhan hidup sehari-hari. Cicih di usia senjanya harus menerima kepahitan hidup dan beban yang sangat berat.


Empat dari lima anak kandungnya menggugat dirinya karena menjual harta warisan yang diklaim hak istri dari almarhum suaminya. Mereka yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah menggiring ibu kandungnya itu hingga ke ranah hukum yang sampai saat ini terus diproses.


"Saya sangat sedih, kenapa anak-anak malah menggugat saya. Padahal itu adalah hak saya dari peninggalan almarhum suami," Kata Cicih kepada JawaPos.com, di kediamannya Jalan Emah Jaksa, Kecamatan Cipadung, Bandung, Sabtu (24/2).


Pengakuan Ibu Cicih menjual tanah seluas 91 meter kepada seorang Bidan Iis Rila Sundari karena terlilit utang. "Jadi saya sering pinjam uang ke bu bidan untuk kebutuhan hidup karena semakin gede jadi dijual buat lunasin," ungkapnya.


Sebelum menjual, kata dia, sudah memberitahu kepada anak-anaknya. Katanya, Ada pihak yang setuju ada pun yang berpendapat belum tahu kabar tanah tersebut akan dijual. Sehingga respons empat anak Ibu Cicih memilih membawa ke jalur hukum.


"Sebelum dijual sudah kasih tahu, saya datangi anak-anak. Saya datangi Ai Sukawati, setuju saja tapi malah ikut menggugat," sebutnya.


Kuasa hukum Ibu Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, dalam gugatan yang diterima disebutkan bahwa almarhum suami Cicih, S Udin, sudah membagikan harta kepada anaknya. Perinciannya, tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa Nomor 19, RT 01, RW 01, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, serta sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.


"Anak-anaknya diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda," ucap Hotma, Rabu (21/2).


Sementara itu, Cicih juga mendapatkan hibah dari almarhum suaminya berupa tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Dalam akta hibah dipaparkan, ketika nanti Cicih meninggal, harta tersebut diberikan kepada anaknya yang bernama Alit (turut jadi tergugat).


Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidup. Sebaliknya, anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya. Padahal, Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.


Dia menambahkan, Cicih selama ini terpaksa berutang kepada tetangganya yang seiring waktu utang tersebut membengkak. Bahkan, Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta. "Sampai hari ini masih ada penggugat yang dibiayai dan hidup dengan Bu Cicih. Bu Cicih tidak punya uang," tuturnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore