Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2017 | 02.12 WIB

Selundupkan Ketam Tapak Kuda, Dua Nelayan di Bui

Sejumlah tersangka digiring petugas - Image

Sejumlah tersangka digiring petugas

JawaPos.com - Dua nelayan di Sumatera Selatan harus berurusan dengan Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Polda Sumsel, Rabu (20/12). Keduanya, Amat, 49 dan Nawi, 63 digelandang aparat kepolisian lantaran menangkap dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda.


Dari keduanya berhasil diamankan 59 ekor Ketam Tapak Kuda (54 ekor hidup dan 5 mati), 10,5 kg telur Ketam Tapak Kuda dalam dirigen serta satu buah karung berisi 5 kg telur Ketam Tapak Kuda.


Dari informasi yang didapatkan, penangkapan kedua nelayan yang hendak menyelundupkan Ketam Tapak Kuda tersebut berawal dari patroli di Perairan Sei Semilang, Rabu (13/12). Kemudian, petugas melihat aktivitas yang mencurigakan di salah satu gudang, berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan satwa dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda dan telurnya.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku kedua nelayan ini ditangkap karena menjualbelikan hewan yang dilindungi. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dari pemeriksaan kedua nelayan dan didapatkan tempat penampungan jual beli hewan tersebut atau pengepul yakni bernama Arif, 31.


"Jadi total tersangka yang kami dapatkan yakni tiga orang dimana dua orang nelayan dan satu orang pedagang," katanya saat melakukan gelar perkara di Halaman Dir Polair Palembang, Rabu (20/12).


Selain barang bukti dari kedua nelayan, pihaknya juga mengamankan 100 kg lebih telur Ketam Tapak Kuda dan sebuah telepon selular. "Saat ini ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Polair Polda Sumsel," terangnya.


Kepada ketiga tersangka, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 40 ayat 2 tahun 1990 tentang BKSDA. "Hukuman pidana penjara paling lama itu lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutupnya.


Hewan Langka


Sementara itu, salah seorang tersangka Nawi mengaku baru mengetahui bahwa hewan yang ditangkap dan diperjualbelikannya tersebut jenis langka dan dilindungi."Kami menangkap hewan ini dengan menggunakan jaring kepiting di Semilang," katanya.


Setelah ditangkap, pihaknya menjual dengan pengepul yakni Arif dengan harga Rp 50 ribu per kilogramnya. "Kami tidak tahu lagi kemana hewan dan telur tersebut," singkatnya.


Ditempat yang sama, tersangka Arif menambahkan, bahwa ia baru memperdagangkan hewan dilindungi dua kali, kemudian ketika ingin ketiga kali diketahui oleh polisi.


Ia mengaku tidak tahu kegunaan hewan tersebut. Namun, memang biasanya hewan ini dijadikan makanan, dan obat-obatan. "Saya tidak tahu kalau ini melanggar pak," katanya.


Dijelaskannya, ia mengambil dari nelayan dengan harga Rp 50 ribu kemudian dijual ke Medan dengan harga Rp 80 ribu. Artinya hanya mengambil untung Rp 30 ribu. "Saya hanya menjual ke Medan saja. Kemudian saya tidak tahu lagi kemana dijual nantinya," ujarnya.


Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Andre menambahkan bahwa hewan Ketam Tapak Kuda ini jenis yang dilindungi karena pengembak biakannya kurun waktu 10 tahun dan hanya hidup di perairan Semilang, Banyuasin, Sumsel. "Karena itu, ketiga orang ini melanggar aturan menangkap dan memperjualbelikan hewan ini," katanya.


Ia menambahkan, hewan ini banyak manfaatnya, seperti dagingnya bisa untuk makan, kemudian, telurnya bisa dijadikan obat kuat sedangkan cangkangnya dapat dibuat hiasan. "Saat ini hewan yang masih hidup kami kembalikan ke habitatnya, sedangkan telur akan dimusnakan karena kebanyakan sudah tidak bagus lagi," tutupnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore