
Rakor: Pembahasan soal konflik tanah Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang di Polres Malang.
JawaPos.com - Sengketa lahan di Dengkol, Singosari, Kabupaten Malang, antara TNI AU dengan masyarakat kembali muncul. Sebelumnya, sengketa lahan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu sempat dinyatakan selesai. Setelah terjadi kesepakatan antara TNI AU dan warga soal tanah garapan. Bahkan, oknum TNI AU yang diduga bermain dalam kasus ini juga sudah diadili secara militer.
Namun akhir-akhir ini, konflik kembali muncul. Berawal dari LSM LAI yang menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 306 hektare di Dengkol merupakan tanah yasan. Pernyataan mereka perkuat dengan surat tanah berupa petok D. Namun belakangan, surat tersebut diduga palsu.
"Pihak TNI AU mengklaim ini tanah mereka dengan surat yang dimiliki. Masyarakat yang kami wakili juga mengantongi surat petok D," kata salah satu anggota LSM LAI Yossy kepada JawaPos.com, Selasa (19/12).
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Jupri menjelaskan, masalah ini pernah dimediasi hingga ke pengadilan negeri. Namun jika kembali muncul, dia menilai ada yang salah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki BPN, hak pakai TNI AU atas tanah negara diklaim tanah yasan oleh masyarakat atau LSM. "Jika demikian, harus dilihat dokumen awal. Apabila itu tanah yasan, maka harus memiliki kelengkapan dari pihak masyarakat. Berupa buku A-F," jelas Jupri dalam rapat koordinasi di Mapolres Malang.
Permasalahannya, kepala desa terus berganti. Maka dokumen itu hilang. Bahkan, Letter C dibuat semaunya. Akibatnya, sumber tidak jelas dan harus diminta buku A-F. Jika memang pihak yang mengklaim bersikukuh bahwa lahan tersebut tanah yasan.
Hak pakai tanah negara sudah diuji hingga tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan TNI AU. Urusan ini cukup alot. Jupri bahkan sampai mendapatkan somasi tiga kali dari pihak LSM, dan sudah diberikan jawaban.
Menurut Wikipedia, lahan yasan atau realestat adalah sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apapun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut. Seperti bangunan atau proyek. Lahan yasan sering dianggap sinonim dengan real property, kontras dengan hak milik pribadi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
