Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2017 | 12.29 WIB

Ada Sertifikasi Kompetensi, Biaya Pembuatan SIM Naik?

Ilustrasi SIM - Image

Ilustrasi SIM

JawaPos.com - Polres Purwakarta membantah telah menaikan tarif SIM A dan SIM C. Penyertaan sertifikat lulus kompetensi mengemudi diklaim telah sesuai aturan.


Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani menegaskan, Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum bertambahnya biaya pengurusan SIM A dan C, yang menyertakan sertifikat lulus kompetensi mengemudi.


Pasal tersebut mengisyaratkan, untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.


"Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya sertifikat kompetensi mengemudi dari lembaga yang berwenang," kata dia dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup), kemarin.


Biaya pengurusan SIM, kata dia, diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.


"Dalam PP tersebut, disebutkan biaya pengurusan SIM A baru sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu," beber dia.


Di Kabupaten Purwakart‎a, PT Sinar Pajajaran jadi lembaga yang menyediakan uji kompetensi mengemudi dan mengeluarkan sertifikat tersebut.


Keterangan dari Dwi Prasetyo, instruktur pelatihan mengemudi dan koordinator lapangan PT Sinar Pajajaran saat ditemui di kantornya, Jalan Industri, Senin (4/12) menerapkan biaya sertifikat untuk pelatihan roda dua sebesar Rp 500 ribu dan roda empat Rp 600 ribu.


Maka, biaya pengurusan SIM ‎tidak hanya sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 saja, melainkan sertifikat lulus kompetensi mengemudi yang harus dibayar pemohon pada lembaga penyedia kompetensi mengemudi.


Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM, misalnya untuk SIM A berkisar di Rp 720 ribu, di luar biaya kesehatan.


"Biaya pengurusan SIM tidak naik. Tetap sesuai ketentuan PP 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Soal biaya pelatihan dan sertifikat tidak dibayarkan ke Polres Purwakarta, tapi ke sekolah mengemudi, sekali lagi bukan untuk polisi," ujar Kapolres.


Ia memutuskan biaya pengurusan SIM langsung dibayarkan ke negara oleh pemohon dengan kategori PNBP. "Kami hanya mengurus pengurusan SIM, biayanya langsung dibayarkan ke negara," ujar dia.


Adapun soal keluhan pengurusan biaya SIM menjadi mahal, itu di luar kewenanganya. Ia memastikan hal itu sudah berdasar hukum. Apalagi, ketentuan itu diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk di Jawa Barat (Jabar).


"Dasar hukumnya sudah jelas diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini sekaligus juga kami sosialisasikan perlunya sertifikat kompetensi mengemudi untuk pengurusan SIM," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore