
SINKRONISASI: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (30/10).
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan rumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018. Alasannya, pihak pemprov masih menunggu hasil pendataan terhadap formulasi upah di kabupaten/kota.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seusai menghadiri rapat paripurna Selasa (30/10) di Gedung DPRD Jawa Tengah.
''Karena masih ada beberapa daerah yg belum memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak), maka saat ini kami dorong daerah-daerah itu untuk mencapai itu sehingga bisa ditetapkan UMK-nya,'' tutur Ganjar.
Menurut dia, persentase rata-rata kenaikan dari UMK akan berada pada kisaran angka 8,71 persen. Penambahan tersebut ditetapkan setelah menimbang data inflasi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, yakni sebesar 3,75 persen serta 4,99 persen untuk pertumbuhan PDB-nya.
''UMK 2018 ditetapkan nanti pada 21 November. Kami meminta angka-angka dari daerah untuk segera masuk sehingga bisa dicek,'' terang Ganjar.
Sebelum menetapkan rumusan UMK, jajarannya sudah menetapkan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP). Rumusan skala UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meliputi upah minimum yang ditetapkan, upah minimum tahun berjalan, inflasi serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). ''Kira-kira 1.486.570 (Rupiah), itu hitungan kita dengan formulanya seperti itu,'' ujar Ganjar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
