Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2017 | 17.37 WIB

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba dalam Sehari

Dari kiri, SB, MI, dan AR, saat diperlihatkan oleh kepolisian di Mapolres Kutim, setelah menjalani pemeriksaan kemarin siang. - Image

Dari kiri, SB, MI, dan AR, saat diperlihatkan oleh kepolisian di Mapolres Kutim, setelah menjalani pemeriksaan kemarin siang.

JawaPos.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis dobel L. Mereka ditangkap secara “estafet”. Barang bukti sebanyak 1.300 butir disita petugas. Sebelumnya, ketiga tersangka itu menjual barang haram tersebut kepada pelajar SMA dan buruh bangunan di Sangatta.


Mulanya, petugas memergoki AR (16) di Jalan Poros M Saleh, Sabtu (19/8) sekira pukul 22.00 Wita. Pemuda itu dipergoki sedang melinting dobel L miliknya. Tak bisa melawan, dia pun pasrah diborgol.


Selang beberapa jam kemudian, aparat meringkus SB (26) di Jalan Poros Km 3 Sangatta Selatan. AR mendapat suplai barang dari lelaki asal Pulau Jawa tersebut. SB merupakan bandar cabang Sangatta atas barang yang didistribusikan dari Samarinda. SB diketahui merupakan target operasi kepolisian sejak beberapa waktu lalu.


Dari penangkapan SB, polisi mendapat jejak kawanan pengedar lainnya. Masih pada malam yang sama, tim opsnal segera memburu lelaki berinisial MI (22), yang merupakan satu jaringan SB. Dia diciduk di sebuah bengkel di Jalan Margo, Sangatta Utara. Meski berupaya mengelak, namun barang bukti dobel L 120 butir yang ditemukan di dalam kompor di dapurnya, membuatnya tak berkutik.


Kanit I Narkoba Polres Kutim Aipda Andi Afrizal mengatakan, tersangka mendapatkan barangnya dari bandar narkotika di Samarinda. Dari harga dasar, obat itu dijual di Sangatta dengan keuntungan sampai 110 persen. “Mereka diberi hukuman kurungan badan paling lama 15 tahun. Sedangkan AR yang masih di bawah umur diberi lama waktu kurungan setengahnya,” terangnya kemarin sebgaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).


Kepada petugas, tersangka AR mengaku biasa menjual barang terlarang tersebut kepada pelajar, dengan kemasan 8–10 butir dibalut kertas, sehingga menyerupai sebatang rokok. Sepaket itu dihargai sekira Rp 10–20 ribu. AR dan MI mendapatkan barang itu dari SB di Samarinda. “Barang bukti yang kami sita, ada 1.300 butir dobel L dari mereka bertiga. Kasus ini masih kami kembangkan,” tandasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore