Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2017 | 18.35 WIB

Pelaku Curas Sadis Itu Akhirnya Tertangkap, Nih Orangnya

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release pengungkapan kasus Curas di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (21/8). - Image

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release pengungkapan kasus Curas di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (21/8).

JawaPos.com - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menewaskan Imuna Sanjaya pada 18 Agustus 2017 lalu akhirnya terungkap. Itu setelah aparat Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus Sulihat alias Angga, 20, tersangka kasus tersebut.


Imuna tewas ditusuk pakai pisau di ruko tempat usahanya, kawasan simpang empat menuju Jalan Lintas Timur. Bahkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Polres Kapuas Hulu, Sulihat juga pernah melancarkan aksinya di Jalan Gajah Mada Putussibau pada 6 Agustus 2017 lalu.


Warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota Polres Kapuas Hulu di Jalan Lintas Timur.


“Ini jelas modusnya pencurian dengan kekerasan, mulai dari TKP di Jalan Gajah Mada Putussibau dan terakhir di Simpang Malapi, Kecamatan Putussibau Selatan. Melihat motifnya, tersangka datang ke Putussibau dan melihat peluang untuk melancarkan aksinya, sehingga melakukan tindakan Curas,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi di markasnya, , Senin (21/9) sebagaimana dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).


Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Sulihat menggunakan sebilah pisau. Kejadian pertama dialami korban atas nama Hasan, warga Jalan Gajah Mada. Dia ditusuk pelaku di bagian perut di kediamannya. Kemudian kejadian kedua menimpa Imuna Sanjaya alias Neng Sanjaya hingga menyebabkan korban meninggal.


“Korban di simpang Melapi meninggal, untuk TKP Jalan Gajah Mada tertolong,” kata AKBP Imam.


Sulihat dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup karena ada korban yang meninggal. “Allhamdulilah dua kasus penusukan yang cukup menghebohkan di Putussibau ini bisa terungkap,” kata Kapolres.


Dijelaskan AKBP Imam, motif Curas yang dilakukan Sulihat tergolong terencana. Karena sebelum beraksi, dia memang sudah menyiapkan segala sesuatu, seperti sebilah pisau yang dicurinya dari rumah tetangganya.


“Pada saat mengambil pisau, pelaku menutup tubuhnya dengan handuk. Maka handuknya juga kita sita dengan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga minjam sepeda motor tetangganya. Hasil pemeriksaan saksi-saksi di lapangan memang melihat aksi pelaku,” papar AKBP Imam.


Kronologis terkahir Sulihat menjalankan aksinya pada 18 Agutus 2017 sekitar pukul 00.30 dengan korban bernama Imuna Sanjaya alias Neng. Modus pelaku membeli bensin serta berbelanja rokok dan gorengan. Setelah itu korban kembali ke kosnya, usai mengantar belanjaan tersebut, pelaku kembali ke ruko tempat korban berjualan, dengan alasan mau menumpang mencuci pakaian.


Kemudian tersangka memanggil korban dengan alasan menanyakan rinso kepada korban. Setelah korban menghampirinya, tersangka menusuk perutnya.


Kabarnya Imuna sempat dirujuk ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Namun karena pendarahan hebat, akhirnya tak tertolong hingga korban meninggal.


Di Putussibau, pelaku bernama Sulihat ini tinggal di indekos, Jalan Lintas Selatan. Dia mengaku sudah tiga bulan lebih tinggal di Putussibau. Sulihat nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang.


“Saya mikirkan utang, waktu saya melakukan saya sudah mabuk, akhirnya saya tak terpikir kayak gitu,” ucap Sulihat.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore