Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2017 | 10.05 WIB

Siksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Pria Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi: Remaja Putri korban kekerasan. - Image

Ilustrasi: Remaja Putri korban kekerasan.

JawaPos.com - Sugianto alias Gondes harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ini akibat perbuatannya menyiksa NP (15) putri kandungnya, selama hampir empat tahun lamanya.


Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Gondes dilakukan, sebagai tindak lanjut laporan yang dilakukan putrinya. Remaja putri asal Desa Sungai Sintuk, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memperkarakan ayah kandungnya, karena tak kuat dengan tindakan brutal sang ayah.


Selain melaporkan ke pihak kepolisian, untuk mencegah upaya kekerasan yang kerap dilakukan ayahnya, pelajar kelas X ini pun meminta perlindungan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pengendalian Penduduk (Dalduuk) dan Keluarga Berencana (KB) Kobar.


Ihwal kekerasan yang dilakukan Gondes, NP mengatakan jika hampir setiap hari dirinya diperlakuan keras oleh ayahnya. Ia pun tidak mengetahui sebab pasti ayahnya berperilaku keras terhadap dirinya. Ini terjadi sejak sang ayah cerai dan mempunyai istri muda.


"Puncaknya hari Sabtu kemarin, saya disiksa, pas pulang sekolah dipanggil untuk pulang, karena saya tidak mau, lalu dipukul, pas terjatuh diinjak kepala saya sampai pingsan. Setelah sadar rupanya tangan saya diikat, ada bekas luka sayatan juga di tangan. Setelah berusaha membuka ikatan, disuruh pulang naik motor dengan istri mudanya," ujar NP, Senin (21/8), saat melapor ke DP3A Dalduk dan KB Kobar.


Usai sadar, NP pun berusaha meminta pertolongan ke sebuah warung, karena ia dikejar oleh sang ayah yang membawa senjata tajam. Namun, tak ada seorang pun yang menolong karena semuanya diancam hendak dibunuh jika menolong anaknya. Tak hanya itu warung pun dirusak sang ayah.


"Pas berhasil kabur ke rumah bibi, mengambil pakaian seragam dan semua baju, akta, dan ijazah saya. Semua ternyata dibakar di depan rumah bibi," ucapnya sedih.


Merasa terancam, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai. Sejurus kemudian, sang ayah pun ditangkap. Namun, bukannya menyerah dan menyesalai perbuatan, di dalam sel tahanan, Gondes malah masih mengancam semua orang yang telah menolong korban.


Akibat kejadian tersebut, kini korban tidak bisa sekolah. Selain itu hanphone Xiaomi, kamera Nikon, dan sepeda motor Beat pemberian ibu kandungnya juga dibawa kabur oleh istri muda ayahnya.


Terkait kejadian penangkapan tersebut, Kapolsek Kumai AKP Hendry membenarkan jika pihaknya telah meringkus Sugianto. Saat kejadian, pelaku kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di belakang badannya.


"Sementara ini kita amankan terkait membawa senjata tajam. Tadi korban sudah melapor didampingi bibinya terkait kasus kekerasan," kata Hendry, dilansir dari Radar Sampit (Jawa Pos Group) kemarin.


Sementara Kepala DP3A Dalduk dan KB Kobar Zainah mengatakan, korban beserta pendamping belum membuat laporan kasus kekerasan orang tua terhadap anak. Pihaknya akan mendampingi proses pelaporan tersebut sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas.


"Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, apalagi itu mengakibatkan pengaruh fisik dan psikis, ada tuntutan yang dikenakan kepada orang tua," tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore