Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2017 | 20.37 WIB

Duh, Pemkab Kutim Digugat Rp 31 Miliar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus lahan antara Pemkab Kutim dengan warga berlanjut ke meja hijau. Sebelumnya gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga di Kaliorang.


Warga tersebut mengklaim bahwa Pemkab melalui PDAM membangun instalasi pengolahan air (IPA) di atas lahan miliknya tanpa permisi.


Kabag Hukum Setkab Kutim Waluyo Heryawan menjelaskan, saksi dan tergugat sudah dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Prosesnya diserahkan ke PN Sangatta. Menurutnya, lahan tersebut sejatinya berstatus tanah transmigrasi.


“Intinya, pemerintah digugat. Itu tanah transmigrasi yang tidak bisa dibagi-bagi,” terang dia saat ditemui di Kantor Bupati Kompleks Bukit Pelangi sebagaimana dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Senin (14/8).


Warga yang memiliki sertifikat, menurut Waluyo, merupakan hal yang tidak diketahuinya. “Saya tidak tau sertifikat itu dan yang buat dari mana,” ujarnya.


“Ini akan dibuktikan pada proses sidang. Selain itu, proyek itu (pembangunan IPA PDAM Kaliorang) merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim,” ungkap Waluyo.


Diketahui, Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim digugat Rp 30 miliar oleh warga Kaliorang, yakni Kurnia Setiawan. Dia menggugat Camat Kaliorang karena memberi izin pembangunan IPA PDAM Kaliorang di atas sebidang tanah seluas 50x200 meter di Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Bukit Makmur Kaliorang miliknya tersebut.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore