Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2017 | 19.19 WIB

Polisi Sita 7500 Potong Dugaan Kayu Ilegal

Ilustrasi: Kayu Ilegal - Image

Ilustrasi: Kayu Ilegal

JawaPos.com - Pihak aparatur kepolisian kembali menggagalkan upaya dugaan penyelundupan kayu ilegal melalui jalur sungai. Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan Sebanyak 7.500 potong kayu.


Kayu ini ditangkap saat dirakit dan ditarik menggunakan tugboad bernomor lambung LSS1, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel, Minggu kemarin (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB.


Jumlah penangkapan ini lebih banyak dari tangkapan Polres Kapuas 4 Agustus lalu, yang mencapai 3.000 potong kayu bulat. Dengan penangkapan ini, maka total dalam tempo 10 hari, kepolisian mengamankan 10.500 potong kayu ilegal.


Terkait adanya penangkapan tersebut, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Supriyadi mengatakan, penindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang melihat ribuan kayu rakitan mengalir di DAS Barito. Atas laporan tersebut, sejurus kemudian, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.


Selanjutnya, setelah dinyatakan kebenarannya, pihak kepolisian langsung melakukan penindakan. Dari pemantauan awal, jenis kayu yang dibawa adalah jambon, petai, sukun dan meranti campuran.


“Pemeriksaan awal, nahkoda belum bisa menunjukkan dokumen,” ujar Supriyadi yang turun langsung bersama Karoops Kombes Pol Tetra Megayanto Putra, Kapolres Barsel dan Kasubdit Tipidter, seperti dilansir Kalteng Pos(Jawa Pos Group).


Usai dilakukan penangkapan, kepolisian sudah mengantongi nama pemilik kayu yang bergelar haji berinisial AS asal Muara Teweh. Selanjutnya, polisi segera memanggil untuk klarifikasi atas keabsahan dokumen kayu yang rencananya akan dibawa Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.


“Kita akan lakukan pemeriksaan dahulu untuk membuktikan, ada dokumennya atau tidak,” tandasnya.


Ia melanjutkan, meskipun saat ini kayu tersebut diamankan, jika nanti sang pemilik dianggap mampu menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan kayunya tersebut, maka semua barang bukti itu akan dikembalikan. Namun, jika tidak bisa membuktikan, maka akan dilakukan penyitaan dan memprosesnya secara hukum.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore