Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 16.48 WIB

Duh, Remaja 17 Tahun Jadi Pelaku Curat di Pondok Kebun

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat Reskrim Polsek Bengkayang membekuk remaja berinisial AD, 17. Dia merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat). Warga Jalan Sadar, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang itu diringkus di rumahnya, Sabtu (5/8) pukul 15.30.


AD mencuri barang berharga di pondok kebun di Jalan BP2 Kelurahan Bumi Emas, Sabtu (5/8) pukul 03.00. Dia dilaporkan pemilik pondok kebun, Jiu Cu, 35, warga Jalan Ngura, Kelurahan Bumi Emas dengan laporan polisi Nomor: LP/83/B/VIII/2017.Sek Bky hari itu juga.


Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Tersangka masuk ke dalam gubuk kosong milik korban dengan cara menarik paksa kunci jendela belakang.


“Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui tersangka dan keberadaannya,” kata Kapolsek Bengkayang Iptu Dhanie Sukmo, kemarin, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).


Dari tangan tersangka AD disita barang bukti senapan angin, parang dan pisau. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore