Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2017 | 18.06 WIB

Transaksi Haram Dua ABG Dibayar Rp 50 Ribu, Kini Dipenjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran sabu yang menggunakan remaja putri sebagai kurirnya. Hanya dengan iming-iming Rp 50 ribu, kedua gadis berinisial ML (17) dan SW (16) nekat mengantarkan sabu yang dipesan oleh seorang pria bernama Umar (34), warga Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat.


Namun belum sempat transaksi haram itu terjadi, keduanya keburu diciduk anggota Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Keduanya ditangkap di Jalan Lumba-Lumba RT 11, Manggar Baru, saat berada di atas motor bebek dan sedang menunggu Umar yang akan membeli barang berbentuk kristal bening tersebut.


"Sebelumnya memang ada informasi dari masyarakat, dan anggota kami melihat kedua wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan. Karena curiga di geledah dan ditemukan, satu poket sabu di tangan kanan ML, saat itu dibonceng oleh SW," terang Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group).


Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap Umar yang saat itu akan membeli barang tersebut seharga Rp 300 ribu. Ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Balikpapan Timur.


Menggunakan anak di bawah umur untuk menjadi kurir sabu, bukan hanya kali ini saja di lakukan. Belum lama ini Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga berhasil mengamankan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, membawa sabu seberat 190 gram dari Samarinda menuju Balikpapan.


DK (18) yang mengaku masih berstatus sebagai pelajar ini diringkus anggota dari Subdit III Ditnarkoba, di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 5, tepatnya di depan ruko Bumi Nirwana. Kedua tersangka yang saat itu membawa sabu di dalam tiga buku dengan cara dilubangi di bagian tengahnya tersebut, disimpan di bawah jok sepeda motor.


"Awalnya saat kami melakukan penggeledahan di lapangan hanya satu ball saja yang ditemukan anggota. Ternyata setelah sampai di kantor dan diperiksa ulang di dalam buku terdapat tiga ball lainnya dengan total berat 190 gram," papar Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Musliyadi Mustafa.


Dari pengakuan DK, sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial FT, wanita yang tinggal di daerah Samarinda. DK bersama IS hanya diminta untuk mengantarkan ke wilayah Balikpapan dengan upah Rp 5 juta.


"Memang kebanyakan pengakuan para anak di bawah umur ini, mereka mau menjadi kurir karena tuntutan ekonomi. Dengan iming-iming sejumlah uang akhirnya mereka mau mengatarkan barang tersebut," tandasnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore