Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2017 | 17.49 WIB

Setahun, Babe Jadikan Kijang Tempat Cabuli Para Bocah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tersangka pencabulan bocah berinisial ZU alias Babe (62) ternyata sudah melakukan aksinya setahun terakhir. Tak heran, korbannya pun sudah mencapai 10 orang. Merek berusia antara 4-8 tahun.

Plh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan, dari keterangan tersangka perbuatan bejat itu sering dilakukan selama setahun terakhir. Yakni dari 2016 hingga 2017 ini. Sekitar 10 anak yang berusia 4 sampai 10 tahun menjadi korban perbuatan bejat pelaku.

"Dari interogasi, muncul nama-nama korbannya. Korban yang kita dapatkan ada sepuluh orang, berusia 4 sampai 8 tahun," kata Budi saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kemarin (11/7).

Budi menegaskan, korban perilaku cabul Babe merupakan anak-anak yang sering main di mobil kijang yang dijadikan tempat pelaku berjualan pakaian. Dengan modus mempertontonkan video porno lantas Babe mulai beraksi memegang alat kelamin korbannya.

Pelaku yang sudah beristri tiga ini juga mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 2.000. Bapak dua anak ini sudah ditinggal dua istrinya sejak lama dan satu istrinya lagi sudah meninggal dunia.

Budi menuturkan, untuk rehabilitasi dan pemulihan psikologi para korban supaya tidak berdampak di kemudian hari. Pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka ZU alias Babe mengakui perbuatannya dan menyesali atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dia bahkan, mengatakan meminta maaf kepada korban dan juga orang tua korban.

Untuk menebus dosanya, Babe mengatakan siap diberikan hukuman oleh Tuhan. "Saya minta maaf, tidak lagi mengulangi. Saya menyesal, semoga orang tuanya memaafkan saya. Kalau Tuhan menghukum saya juga siap," ujar ZU alias Babe.

Atas aksinya Babe terkena Pasal UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 76 E jo pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. (ibl/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore