
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus pencabulan tak ada henti-hentinya. Kali ini menimpa seorang siswi SMA berinisial Ku (17), asal Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Kaltim. Korban yang sedang berlibur di kawasan Pantai Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, bersama rekannya berinisial Ra, dipaksa melakukan adegan mesum oleh dua warga. Keduanya berinisial Kr dan Ru, warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja. Tak puas dengan hal itu, keduanya juga nekat mencabuli Ku berkali-kali.
Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan, saat ini salah seorang tersangka berinisial Ru sudah diamankan petugas. Pria berusia setengah abad itu diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Adapun Kr hingga saat ini masih terus diburu oleh anggota Polsek Samboja.
"Jadi, awalnya korban berinisial Ku ini dituding melakukan perbuatan mesum. Kedatangan tersangka ini tiba-tiba memaksa keduanya untuk beradegan mesum. Namun, mereka menolak dan dicabuli oleh kedua tersangka," terang Sabar.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka yang mendatangi korban awalnya mengambil ponsel korban. Selanjutnya, kedua tersangka meminta keduanya melakukan adegan tidak senonoh di hadapan para tersangka. Dengan ancaman, akan menyebarkan video adegan mesum yang mereka miliki. Merasa yakin tidak melakukan perbuatan mesum, keduanya pun menolak. Lalu, tersangka Kr justru membawa korban ke semak-semak tak jauh dari lokasi tersebut. Tak hanya digerayangi, tersangka Kr juga melakukan persetubuhan dengan korban.
Puas dengan hal tersebut, tersangka Ru juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan memeluk dan menciumi leher korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, kedua tersangka meminta keduanya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Untuk tersangka Kr sebenarnya sempat dilakukan pengejaran, namun kabur ke arah sungai dan melompat ke sungai Kuala Samboja. Saat ini masih dilakukan pencarian," tambahnya.
Saat ini korban juga sudah divisum untuk memastikan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Sejumlah barang bukti pakaian korban juga sudah diamankan petugas. Termasuk satu handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Karena korban ini statusnya masih di bawah umur, tersangka bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya tentu lebih besar. Tapi pasti kasusnya masih terus dalam pengembangan," ungkapnya. (qi/waz/k16/fab/JPG)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
