
Jaksa Yulius Dominggus Teuf
JawaPos.com - Satu lagi borok kejaksaan terungkap. Dianggap telah bertindak di luar kewenangan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Fachrudin Siregar SH MH digugat oleh bawahannya, yang juga jaksa senior Yulius Dominggus Teuf SH ke PTUN Jayapura. Dalam gugatannya, Teuf menyebut bahwa kebijakan Kajati Fachrudin Siregar dengan tidak menandatangani surat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diajukan adalah salah.
Pasalnya pejabat penilai sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang SKP menyebutkan bahwa atasan dan yang berhak menilai adalah pejabat penilai, dalam hal ini adalah Wakajati dan bukan Kajati. Gugatan jaksa senior ini sendiri telah resmi didaftarkan di PTUN Jayapura dengan nomor 17/G/2017/PTUN.JPR yang ditandatangani oleh panitera, Semuel Pattipeilohy pada 4 Juli kemarin.
"Dalam hal ini yang berhak melakukan penilaian SKP adalah Wakajati sebagai pimpinan kami langsung, sedangkan Kajati wajib menandatangani sebagai bukti bahwa pejabat penilai (Wakajati) ini memiliki atasan," jelasnya.
Proses penilaian ini dilakukan selama 1 tahun dan seluruh pegawai juga mendapatkan penilaian masing-masing. SKP ini nantinya dipegang oleh ASN bersangkutan untuk kenaikan pangkat atau mengurus hak-haknya dan SKP disebut sebagai satu syarat mutlak untuk mendapatkan hak-hak pegawai termasuk berkaitan dengan karir.
"Jika Kajati tidak menandatangani, maka karir saya bisa dibilang terhambat sementara teman saya yang lain yang kami ajukan sama-sama kok bisa ditandatangani. Anehnya lagi saya menerima disposisi yang menyebut bahwa ia (Kajati) hanya memiliki kewenangan menilai yang bersangkutan (Yulianus Teuf) mulai Juni 2016 dan sebelumnya adalah Kajati lama," tegasnya.
Ini menurutnya salah kaprah, sebab Kajati tidak memiliki kewenangan menilai. "Sekali lagi yang punya kewenangan itu Wakajati. Ini kekeliruan seorang pejabat dan saya memilih menggugat untuk mengingatkan beliau sebagai pejabat tata usaha negara dan itu melanggar peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tadi," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kasipidum Kejari Jayapura tahun 2002 silam ini.
"Isi gugatan jelas meminta majelis hakim yang memimpin sidang untuk memerintahkan Kajati menandatangani SKP saya," tambahnya. Teuf mengaku sangat siap dan tak gentar meski yang digugatnya adalah pimpinannya sendiri. Ia menegaskan ini harus dilakukan agar ada keterbukaan dan masing-masing pihak bisa saling memahami aturan. "Jangan aturan seperti ini tapi main lain dan itu yang sedang terjadi," sindirnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Facharuddin Siregar saat dikonfirmasi membantah jika dirinya sengaja menolak menandatangani Surat Penilaian Kinerja Pegawai (SKP). Dirinya mengaku belum tahu terkait pelaporan dirinya ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN)
“Kita lihat saja kasusnya seperti apa. Kalau ada surat panggilan untuk saya ya saya datang. Namun sampai saat ini belum ada surat panggilan dari PTUN yang ditujukan kepada saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group) melalui telepon selulernya, Selasa (4/7).
Menurut Fachruddin tidak ada yang berhak melarang dirinya untuk menandatangani ataupun tidak terkait surat SKP tersebut. Baginya ia akan menandatangani sesuatu jika ia mengerti dan paham isi dari surat tersebut.
“Kalau mau tanda tangan kan perlu dicek dulu kebenarannya, jika bukan wewenang saya untuk apa saya tanda tangan. Yang jelas saya akan mengikuti prosedur yang ada, mereka mau ke mana ya silahkan,” pungkasnya. (ade/fia/tri/sad/JPG)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
