Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2017 | 18.41 WIB

Menteri Perhubungan: Kami Pasti Terguling

Menteri  Perhubungan,  Budi Karya - Image

Menteri Perhubungan, Budi Karya

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan mengubah status jalur tol fungsional menjadi jalur darurat. Imbas kebijakan tersebut, aturan berkendara bakal diperketat.


Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, Rabu (21/6) lalu dia menjajal sendiri ruas tol fungsional tersebut. Hasilnya, memang ada beberapa kekurangan.


"Ada sejumlah ruas yang masih berlubang, berdebu, tidak ada pagar, dan malamnya tidak ada lampu,’’ ujarnya usai rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka kemarin (22/6).


Bersama sejumlah staf Kementerian PUPR dan Jasa Marga, Budi menjajal ruas tol itu dari Pemalang hingga Brebes.


Saat itu, kata dia, mobil dicoba berjalan dengan kecepatan 60 km per jam. 


"Terasa sekali bahwa laju mobil menjadi tidak stabil. Selain itu, debu juga beterbangan. Kalau ngebut, kami yakin pasti terguling,” lanjut mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.


Atas dasar itu, tol fungsional itu diganti statusnya menjadi jalur darurat. Dampaknya, jam operasional tol dibatasi. Jalur itu hanya boleh dilalui pukul 06.00-18.00.


Selain itu, kecepatan kendaraan juga dibatasi 40 km/jam demi menghindari potensi kecelakaan, baik tunggal maupun melibatkan beberapa kendaraan.(gun/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore