Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 04.25 WIB

Copet Pasar Lelong Jeruju Tertangkap, Pelaku Dibawa ke RSJ

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kejiwaan Lagoa, warga UKA Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat, diperiksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pontianak. Copet yang ditangkap di pasar lelong Jeruju itu diduga penderita gangguan jiwa, Selasa (20/9).


Lagoa mencopet dompet warga di parkiran pasar lelong UKA. Korban memarkirkan sepeda motornya, meninggalkan dompet di saku sepeda motornya. Ketika hendak berbelanja, sadar dompetnya tertinggal.


Saat hendak mengambil dompet, ternyata sudah tidak terlihat lagi di saku sepeda motornya. Korban menanyakan kepada juru parkir. Ternyata juru parkir mengetahui pria yang mengambil dompet tersebut. Saat itu posisi pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.


Korban pun meneriaki tersangka dan minta tolong kepada warga. Tak lama Lagoa pun menghilang. Dia dibawa oleh seseorang ke indekos tak jauh dari pasar lelong Jeruju. Warga mendatangi indekos itu dan melaporkannya ke Mapolsekta Pontianak Barat. 


Berdasarkan penjelasan dari orang yang membawa Lagoa ke indekos itu kepada polisi, tersangka berada di UKA Jalur I. Jajaran Reskrim Polsekta Pontianak Barat langsung mendatanginya dan meringkusnya. “Barang bukti yang kita amankan dari tangan Lagoa, dompet milik korban yang berisikan uang Rp 3 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Barat AKP Agus Hani kepada wartawan, Selasa (20/6).


Menurut Agus Hani, aksi pencurian dengan modus pencopten itu masih dikembangkan, apakah ada kaitannya dengan orang yang membawanya atau tidak. “Sejauh ini belum ada kaitannya, karena cuma kenal saja dan ketemu di jalan,” ujar Agus.


Dalam proses penyidikan, keluarga Lagoa mendatangi polisi membawa surat keterangan dari RSJ Pontianak. Lagoa pernah dirawat di RSJ karena gangguan jiwa. “Surat itu ada dengan kita. Kita akan crosscheck ke RSJ. Jika memang benar mengalami gangguan jiwa, akan kita serahkan kepada pihak RSJ untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Agus Hani.


“Jadi kita observasi Lagoa ini ke RSJ dulu, untuk mengetahui apakah menderita gangguan jiwa atau tidak,”sambungnya.


Jika hasil kejiwaan dari RSJ terhadap Lagoa ini, ternyata tidak menderita gangguan jiwa, maka dia dipasal 363 KUHP. (zrn/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore