
BAHAYA: Polisi mengamankan ribuan petasan di kawasan Jombang.
JawaPos.com- Ribuan petasan serta puluhan kilogram bahan peledak diamankan polisi dari salah satu rumah di wilayah Banjarsari, Bandarkedungmulyo, Jombang. Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga pembuat petasan.
”Dua orang, yakni AW dan SF, kami amankan. Nanti kami dalami,” terang Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.
Terungkapnya keberadaan rumah produksi petasan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya petasan di wilayahnya. Polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mengendus salah satu rumah milik Abdul Wahid, 57, warga Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang diduga digunakan sebagai rumah pembuatan barang berbahaya tersebut.
Petugas terus mengintai aktivitas di rumah bidikannya. Selasa (13/6) sekitar pukul 11.00 penggerebekan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto. Kedatangan petugas berseragam cokelat itu sontak membuat pelaku kelabakan. Meski mereka berusaha mengelak, setelah digeledah, petugas menemukan ribuan petasan berbagai ukuran.
Di antaranya, 2 ribu petasan ukuran sedang siap jual, 50 petasan ukuran besar siap jual, dan seribu selongsong petasan. Selain itu, polisi menemukan 50 kg belerang, 5 kg serbuk arang, serta 10 kg serbuk mesiu pembuat petasan.
Tak berhenti di situ, petugas melacak asal barang-barang berbahaya tersebut dan berhasil mengendus identitas Karnowo, 50, warga Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang disebut-sebut sebagai pemasok bahan pembuat petasan. Iring-Iringan kendaraan petugas segera menuju rumah pelaku.
Sayang, sebelum petugas datang, pelaku terlebih dahulu berhasil kabur. Meski begitu, didampingi unsur pemerintah desa setempat, polisi menggeledah isi rumah. ”Sesuai dugaan kami, 10 kg serbuk mesiu pembuat petasan berhasil ditemukan. Sayang, pelaku berhasil kabur,” katanya. Lagi-lagi, polisi menyita semua barang bukti dan membawanya ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, Soni Affandi mengaku menjalankan usaha produksi petasan baru sebulan lalu. ”Memang sengaja disiapkan saat mendekati Lebaran,” ujarnya.
Padahal, lanjut Kapolres, produk petasan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal (1), (3) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (naz/nk/c24/end)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
