Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 18.18 WIB

Tutup Dua Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi saat Ramadan

INTEROGASI: Petugas Satpol PP Ngawi meminta keterangan empat pemandu lagu di tempat hiburan malam. - Image

INTEROGASI: Petugas Satpol PP Ngawi meminta keterangan empat pemandu lagu di tempat hiburan malam.


JawaPos.com- Tempat hiburan malam (THM) Rumah Kaca di Desa Karangasri dan Radeva di Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi, nekat beroperasi. Padahal, Bupati Ngawi Budi ”Kanang” Sulistyono dengan tegas mengeluarkan edaran untuk berhenti beroperasi sebulan penuh selama Ramadan.



Petugas gabungan satpol PP, TNI, dan Polri terpaksa menutup paksa dua tempat karaoke tersebut. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ngawi, dua tempat karaoke itu ditutup pada Sabtu (10/6) dan Minggu (11/6).



Sebelum menutup, korp penegak perda mendatangi tempat karaoke tersebut. Informasi razia oleh petugas bocor. Sebab, saat tiba di lokasi, THM tertutup rapat. Penutupan itu dilakukan dadakan atau beberapa menit meski sebelumnya aktivitas karaoke masih terdengar.



Petugas gabungan langsung berupaya masuk sembari menghubungi Sunarto, pemilik usaha. Tak lama berselang, pemilik usaha membukakan pintu. Setelah menyampaikan maksud kedatangan petugas, tempat tersebut langsung dirazia. ”Kami memeriksa ruang demi ruang,” terang Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Suranto.



Dari penyisiran di dalam room tersebut, petugas mendapati lima pemandu lagu (PL) yang berpakaian seksi dan dua pengunjung karaoke. Dari hasil pendataan, masing-masing berasal dari wilayah Ngawi, termasuk kedua pengunjung.



Tujuh orang itu selanjutnya dipulangkan paksa. Sedangkan pemilik usaha meminta melepas peralatan karaoke di masing-masing ruangan. Tak ada satu pun peralatan yang disita petugas. ”Pemilik usaha kami minta datang ke kantor Selasa (13/6) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya,” imbuhnya.



Bukan hanya karaoke Radeva, petugas juga menutup paksa karaoke Rumah Kaca di Desa Karangsari. Lokasinya dekat dengan Mapolsek Ngawi. Petugas mendapati dua room yang terpakai. Petugas akhirnya menemukan empat pemandu lagu di room itu. Mereka yang merupakan warga lokal Ngawi tersebut langsung didata. Selanjutnya, pemandu lagu itu dipulangkan dan peralatan karaoke dipereteli. ”Pemilik usaha juga akan dipanggil,” katanya.



Suranto menyatakan, penertiban tersebut dilakukan karena dua THM itu nekat beroperasi selama Ramadan. Padahal, hal itu dilarang pemkab. Surat edaran (SE) bupati nomor 065/25.02/404.106/2017 tentang Penertiban Tempat Usaha selama Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 2018 mewajibkan seluruh THM menghentikan operasi selama 24 jam.



”Cuma mereka memang tidak kami beri surat edaran yang berstatus ilegal. Apalagi, sebelumnya sudah disegel karena belum berizin,” tuturnya.



Penutupuan itu, ujar Suranto, berawal dari keresahan warga sekitar. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas THM di desanya. Karena itu, warga melapor ke petugas satpol PP lantaran menggangu kenyamanan dalam beribadah. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung beroperasi dengan TNI-Polri. (odi/pra/c21/diq)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore