Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 13.15 WIB

Tok..Tok..Tok..Setelah Pintu Dibuka, yang Muncul 6 Anggota Geng Motor

Para anggota geng motor usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisarua, Sabtu (10/6) kemarin. - Image

Para anggota geng motor usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisarua, Sabtu (10/6) kemarin.




JawaPos.com - Enam orang anggota geng motor diamankan jajaran Reskrim Polsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian dan penganiayaan. 


Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Thedy Firmansyah menjadi korban. Thedy tercatat sebagai warga Kampung Panengteung RT 2 RW 11 Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban.


“Awalnya pelaku berkumpul dan mabuk-mabukan, kemudian mencari sasaran dan melakukan penyerangan bersama-sama,” kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ana Sudarna di Mapolsek Cisarua, Sabtu (10/6) malam, dilansir Pasundan Ekspres (Jawa Pos Grup).


Dia mengungkapkan, aksi brutal geng motor itu dilakukan di rumah korban pada tengah malam.


“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah, lalu masuk ke dalam rumah dan melakukan pengrusakan. Mereka memukuli korban dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka bacok di kepalanya. Sejumlah barang-barang milik korban juga dicuri,” tuturnya.


Setelah menerima laporan dari korban, Ana melanjutkan, personel Unit Reskrim Polsek Cisarua yang dipimpin Panit Reskrim Kiswanto segera melakukan pengejaran. 


Selang beberapa jam kemudian, empat anggota geng motor diamankan di Kampung Moola di desa yang sama. Keempatnya adalah DS (20), AS alias Tison (27), W (18), dan NS alias Ged (20).


“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, lalu dikembangkan, sehari berikutnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya di daerah Lembang. Keduanya yaitu DI alias Buldog (25) dan Elsa alias Ocha (24). Semuanya mengaku sebagai anggota geng motor,” katanya.


Bersama penangkapan keenam anggota geng motor tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan alat kejahatan. Di antaranya ialah motor, besi keling, pisau belati, botol minuman keras, telefon selular, dan televisi.


“Selain mengalami luka, korban juga mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tukasnya.


Sementara itu, Buldog mengaku bahwa aksi penyerangan dan pencurian yang dilakukan bersama kawan-kawannya dipicu oleh ketidaksukaan terhadap korban. 


Selain itu, pengaruh alkohol juga turut mempengaruhi tindakan mereka.


“Saya enggak ada dendam, tapi dia (korban) itu pernah punya masalah dengan teman saya. Dia (korban) juga anggota geng motor, tapi beda dengan geng motor saya. Tadinya masalahnya itu mau dibicarakan, tapi karena mabuk jadi kami menyerangnya langsung ke rumahnya,” kata Buldog, yang mengaku baru beberapa bulan ikut geng motor.(eko/din/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore