
FREESTYLER: Dua bocah standing di atas kendaraan pelat merah di Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.
JawaPos.com- Ada pemandangan yang tak biasa di kompleks Museum Trinil di Desa Kawu Kedunggalar, Ngawi. Dua bocah terlihat lihai melakukan freestyle kendati usianya masih pelajar sekolah dasar (SD).
Keduanya menaiki Honda Win 100 berpelat merah dengan nopol AE 2452 JP. Hal itu mendapatkan tanggapan keras dari Komisi III DPRD yang membidangi tentang aset. ”Orang tua harus bijak, anaknya belum memiliki SIM seharusnya nggak boleh naik motor. Jangan mentang-mentang pelat merah digunakan seenaknya saja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi Yuwono Kartiko.
King –sapaan akrabnya– menerangkan, pemilik kendaraan operasional tersebut seharusnya lebih memperhatikan kendarannya. Khususnya jika digunakan anak di bawah umur. Apalagi, lanjut dia, motor itu berstatus aset milik pemkab. ”Kendaraan tersebut diberikan untuk menunjang operasional dan memudahkan mobilisasi PNS,” katanya.
Jika kendaraan itu digunakan untuk keperluan pribadi, King tidak mempermasalahkannya. Asal tidak digunakan untuk balapan atau sejenisnya.
”Kalaupun digunakan untuk kepentingan pribadi monggo. Asal masih dalam batas wajar. Yang jelas, motor dinas, bukan motor balap,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2014 tentang Standar Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, ada langkah terkait dengan kebijaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja ASN. Aturan tersebut meminta ASN penerima barang dapat memberikan keteladanan, panutan, sikap mental, perilaku positif, dan lainnya.
”Peran aktif masyarakat serta penegakan hukum dengan sanksi yang tegas juga dibutuhkan dalam hal ini. Sesuai bab V PP 86/2014,’’ ungkap King.
Dia menambahkan, kendaraan dinas boleh berpindah tangan dan digunakan pemegang dari masyarakat umum. Asal, lanjut dia, ada bentuk pertanggung jawaban yang dipegang pengguna kendaraan.
Selain itu, ada izin yang diberikan dari instansi pengguna aset melalui lelang aset misalnya. Pihaknya menegaskan, jika ada kendaraan yang statusnya milik pribadi, tapi menggunakan pelat instansi pemerintah, polisi diminta menertibkannya.
”Kalau aset tersebut sudah milik pribadi, tapi tidak sesuai dengan standar di jalan raya, itu bukan kewenangan kami lagi,’’ tuturnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ngawi menerangkan, pemeliharaan aset daerah tersebut merupakan kewenangan setiap instansi. Anggaran pemeliharaan sudah di-ploting ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Begitu juga pengawasannya diserahkan kepada pejabat pengguna aset.
”Kendaraan itu dirawat pengguna barang masing-masing. Jadi, sewaktu-waktu ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa terdata,” ujarnya. (ian/pra/c24/diq)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
