
Ilustrasi
JawaPos.com – Sebanyak 300 pak kantong semen berisi 30 juta petasan korek api gagal masuk Jakarta. Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman petasan tersebu. Dalam kasus ini polisi menangkap lima pelaku.
Mereka adalah pemilik petasan, Warjai (41), Wawan Cartiwan (39), Rismaya (32) dan Rudi Hartono (26); serta sopir asal Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sudarmo alias Damos (47).
Kepala Polres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin mengatakan, ratusan petasan itu dibawa dengan menggunakan micro bus. Polisi menangkap mereka saat melintas di Jalan Raya Lohbener, Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/5) sekitar jam 17.15 wib.
“Kami juga mengamankan satu mobil Isuzu micro bus nopol E 7010 KW yang dipakai mengangkut petasan,” kata Arif Fajarudin, Senin (29/5).
Menurut dia, petasan ini akan dijual ke Jakarta. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Indramayu.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (MGN/lj/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022