Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2017 | 23.49 WIB

Waspada! Ayam dan Kikil Berformalin Beredar di Pasar

Sidak yang dilakukan jajaran Pemkot Tangerang terhadap bahan makanan mengandung formalin. - Image

Sidak yang dilakukan jajaran Pemkot Tangerang terhadap bahan makanan mengandung formalin.

JawaPos.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menemukan daging ayam dan kikil berformalin saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Anyar, kemarin (23/5). Petugas menyita 2 kilogram usus berformalin dan 5 kg kikil yang juga mengandung bahan pengawet mayat tersebut.

Kepala DKP Kota Tangerang, Tabrani mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para pedagang curang yang menjual usus ayam dan kikil mengandung formalin. Yakni, denda puluhan juta hingga pencabutan izin berjualan di pasar milik pemerintah daerah tersebut.

Sanksi itu diberikan karena produk yang dijual para pedagang itu sengaja menggunakan formalin untuk mengawetkan usus dan kikil tersebut. Kecurangan itu dilakukan para pedagang untuk mendapatkan untung besar menjelang Ramadan.

”Sanksi tegas nanti akan kami terapkan kepada 45 pedagang ayam dan sapi di Pasar Anyar yang menjual usus dan kikil berformalin. Hukumannya musti tegas kalo ringan pasti akan diulang lagi. Jadi lebih baik sanksi berat saja,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).

Tabrani meminta jajarannya membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh pedagang ayam dan kikil yang kedapatan menjual barang dagangan mengandung formalin. Lalu, puluhan usus ayam dan kikil berformalin itu disita.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini juga mengaku untuk pemberian saksi itu jajarannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas Industri dan Perdagangan (Indag), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

”Kami harus putuskan bersama sanksi ini, karena berkaitan dengan izin dagang, kesehatan juga. Semua data pedagang ini sudah kami dapatkan dan besok mereka harus datang ke Plaza Pemkot Tangerang untuk mengikuti Tipiring,” ungkapnya juga.

Jika ada unsur kesengajaan, katanya lagi, pedagang akan proses ke pihak kepolisian. ”Nantinya kami akan memberikan penyuluhan agar tidak menggunakan pengawet formalin untuk semua jenis makanan,” jelasnya juga.

Tabrani mengaku, sidak uji kelayakan bahan makanan dilakukan instansinya dengan melibatkan banyak pihak. Seperti, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, DKP Provinsi Banten, Dinas Indag Kota Tangerang serta Dinkes Kota Tangerang.

Sementara itu, Apriansyah, 44, salah satu pedagang kikil sapi di Pasar Anyar mengatakan diriya tidak mengetahui jika produk makanan yang dijualnya itu mengandung formalin. Sebab, kata dia, kikil tersebut dibelinya dari sejumlah tempat pemotongan sapi yang ada di kota ini.

”Saya siap tunjukan dimana saya beli kikil sebelum dijual di pasar. Wajar saya tidak mau izin berdagang dicabut, karena bukan kesalahan saya juga. Kami para pedagang disini juga tidak mau melakukan kecurangan, soalnya takut konsumen kabur,” pungkasnya. (cok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore