
Sidak yang dilakukan jajaran Pemkot Tangerang terhadap bahan makanan mengandung formalin.
JawaPos.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menemukan daging ayam dan kikil berformalin saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Anyar, kemarin (23/5). Petugas menyita 2 kilogram usus berformalin dan 5 kg kikil yang juga mengandung bahan pengawet mayat tersebut.
Kepala DKP Kota Tangerang, Tabrani mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para pedagang curang yang menjual usus ayam dan kikil mengandung formalin. Yakni, denda puluhan juta hingga pencabutan izin berjualan di pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Sanksi itu diberikan karena produk yang dijual para pedagang itu sengaja menggunakan formalin untuk mengawetkan usus dan kikil tersebut. Kecurangan itu dilakukan para pedagang untuk mendapatkan untung besar menjelang Ramadan.
”Sanksi tegas nanti akan kami terapkan kepada 45 pedagang ayam dan sapi di Pasar Anyar yang menjual usus dan kikil berformalin. Hukumannya musti tegas kalo ringan pasti akan diulang lagi. Jadi lebih baik sanksi berat saja,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
Tabrani meminta jajarannya membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh pedagang ayam dan kikil yang kedapatan menjual barang dagangan mengandung formalin. Lalu, puluhan usus ayam dan kikil berformalin itu disita.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini juga mengaku untuk pemberian saksi itu jajarannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas Industri dan Perdagangan (Indag), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
”Kami harus putuskan bersama sanksi ini, karena berkaitan dengan izin dagang, kesehatan juga. Semua data pedagang ini sudah kami dapatkan dan besok mereka harus datang ke Plaza Pemkot Tangerang untuk mengikuti Tipiring,” ungkapnya juga.
Jika ada unsur kesengajaan, katanya lagi, pedagang akan proses ke pihak kepolisian. ”Nantinya kami akan memberikan penyuluhan agar tidak menggunakan pengawet formalin untuk semua jenis makanan,” jelasnya juga.
Tabrani mengaku, sidak uji kelayakan bahan makanan dilakukan instansinya dengan melibatkan banyak pihak. Seperti, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, DKP Provinsi Banten, Dinas Indag Kota Tangerang serta Dinkes Kota Tangerang.
Sementara itu, Apriansyah, 44, salah satu pedagang kikil sapi di Pasar Anyar mengatakan diriya tidak mengetahui jika produk makanan yang dijualnya itu mengandung formalin. Sebab, kata dia, kikil tersebut dibelinya dari sejumlah tempat pemotongan sapi yang ada di kota ini.
”Saya siap tunjukan dimana saya beli kikil sebelum dijual di pasar. Wajar saya tidak mau izin berdagang dicabut, karena bukan kesalahan saya juga. Kami para pedagang disini juga tidak mau melakukan kecurangan, soalnya takut konsumen kabur,” pungkasnya. (cok/yuz/JPG)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
