
Sidak yang dilakukan jajaran Pemkot Tangerang terhadap bahan makanan mengandung formalin.
JawaPos.com - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menemukan daging ayam dan kikil berformalin saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Anyar, kemarin (23/5). Petugas menyita 2 kilogram usus berformalin dan 5 kg kikil yang juga mengandung bahan pengawet mayat tersebut.
Kepala DKP Kota Tangerang, Tabrani mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para pedagang curang yang menjual usus ayam dan kikil mengandung formalin. Yakni, denda puluhan juta hingga pencabutan izin berjualan di pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Sanksi itu diberikan karena produk yang dijual para pedagang itu sengaja menggunakan formalin untuk mengawetkan usus dan kikil tersebut. Kecurangan itu dilakukan para pedagang untuk mendapatkan untung besar menjelang Ramadan.
”Sanksi tegas nanti akan kami terapkan kepada 45 pedagang ayam dan sapi di Pasar Anyar yang menjual usus dan kikil berformalin. Hukumannya musti tegas kalo ringan pasti akan diulang lagi. Jadi lebih baik sanksi berat saja,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
Tabrani meminta jajarannya membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh pedagang ayam dan kikil yang kedapatan menjual barang dagangan mengandung formalin. Lalu, puluhan usus ayam dan kikil berformalin itu disita.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini juga mengaku untuk pemberian saksi itu jajarannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan Dinas Industri dan Perdagangan (Indag), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
”Kami harus putuskan bersama sanksi ini, karena berkaitan dengan izin dagang, kesehatan juga. Semua data pedagang ini sudah kami dapatkan dan besok mereka harus datang ke Plaza Pemkot Tangerang untuk mengikuti Tipiring,” ungkapnya juga.
Jika ada unsur kesengajaan, katanya lagi, pedagang akan proses ke pihak kepolisian. ”Nantinya kami akan memberikan penyuluhan agar tidak menggunakan pengawet formalin untuk semua jenis makanan,” jelasnya juga.
Tabrani mengaku, sidak uji kelayakan bahan makanan dilakukan instansinya dengan melibatkan banyak pihak. Seperti, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, DKP Provinsi Banten, Dinas Indag Kota Tangerang serta Dinkes Kota Tangerang.
Sementara itu, Apriansyah, 44, salah satu pedagang kikil sapi di Pasar Anyar mengatakan diriya tidak mengetahui jika produk makanan yang dijualnya itu mengandung formalin. Sebab, kata dia, kikil tersebut dibelinya dari sejumlah tempat pemotongan sapi yang ada di kota ini.
”Saya siap tunjukan dimana saya beli kikil sebelum dijual di pasar. Wajar saya tidak mau izin berdagang dicabut, karena bukan kesalahan saya juga. Kami para pedagang disini juga tidak mau melakukan kecurangan, soalnya takut konsumen kabur,” pungkasnya. (cok/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
