Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2017 | 22.17 WIB

Hiburan Malam Tutup Total, Restoran Dilarang Buka Siang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Bogor membuat aturan operasional bagi para pengelola hotel, cafe, sanggar tari, dan tempat hiburan malam (THM),  selama Ramadan. Berdasarkan surat edaran nomor 301/546-pol pp, mereka sama sekali tidak boleh melakukan aktivitas.

Kabid Penegakan Perundang Undang Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menegaskan, tidak ada lagi pengelola hotel, cafe, sanggar tari, dan THM yang membuka tempat usahanya selama bulan puasa.

Di sisi lain,  pihaknya telah mengeluarkan imbuan kepada para pemilik restoran, rumah makan, dan warung untuk tidak melaksanakan kegiatan sejak pagi dan siang hari.

“Mereka baru dapat berjualan sejak pukul 16:00 hingga 21:00, dan jelang waktu sahur pukul 02:00 hingga 04:00. Sedangkan untuk THM baru boleh beroperasional kembali satu minggu setelah lebaran,” ujar Agus kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), Selasa (23/05).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat point bagi pegawai hotel dan restoran selama bulan ramadan untuk mengenakan pakaian muslim.

“Kami akan melakukan patroli setiap saat dan melakukan penertiban, jika tidak melaksanakan surat edaran,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto menjelaskan, terkait dengan larangan operasional selama Bulan Puasa, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku hotel, cafe, sanggar tari,  dan THM.

“Ini sudah kesepakatan antara Muspika Cisarua dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), MUI, KNJP dan KNPI, termasuk tempat makan di Cisarua tutup total sampai jam yang sudah ditetapkan,” ujar Bayu.

Untuk pengawasan, Bayu menegaskan pihaknya akan membentuk Satgas Muspika Cisarua bersama elemen masyarakat. Camat Parung, Daswara Sulanjana pun akan melakukan pengawasan terkait dengan tempat yang wajib tutup selama Ramadan. “Ada sembilan yang terdata nanti kita berikan surat edaran,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa tempat hiburan malam juga sudah ditertibkan untuk memberikan rasa aman selama masyarakat Kabupaten Bogor menjalankan ibadah puasa.

Daswara memang ingin menghilangkan imej negatif masyarakat terhadap Parung. (ded/pj/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore