
Ilustrasi
JawaPos.com - Tergiur iming-iming uang puluhan juta, tiga orang akhirnya mengambil risiko menjadi kurir sabu dengan membawa 20 paket sabu seberat 21,5 gram dari Malaysia. Atas perbuataan itu mereka terancam hukuman mati.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung mengatakan ketiga tersangka ditangkap setelah adanya informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Karimun. Bermodal informasi dan ciri-ciri pelaku, mulai melakukan pengintaian. Mulai dari hotel hingga usai transaksi penyelundupan sabu.
"Ketiga tersangka memasuki perairan Malaysia dengan kapal. Dan sesampainya di Pelabuhan mereka langsung kita tangkap. Sementara, tekong pembawa kapal berhasil kabur," kata Nixon seperti ditulis Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (16/5).
Dua dari tiga tersangka berasal dari Madura, sedangkan satunya dari Karimun. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Kuala Tungkal (Jambi) menggunakan kapal. Dari dari Kuala Tungkal akan dibawa ke Surabaya dengan transportasi darat. Dari Surabaya barulah dibawa ke Madura.
"Nah dua orang ini diduga akan membawa sabu itu hingga Madura. Sementara yang di Karimun diduga sebagai penunjuk jalan. Namun, itu masih kata mereka. Peran pastinya masih kita lidik," terang Nixon.
Menurut dia, pengakuan ketiga tersangka mengaku akan diberi imbalan Rp 20 - 50 juta, jika paketan sabu itu sampai kepada orang yang dimaksud. Bahkan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai DPO diantaranya Hs, Ji dan U.
"Untuk akomodasi selama di Karimun, masing-masing tersangka dimodali Rp 7,5 juta. Jika barang sampai, maka baru dibayar sesuai perjanjiaan. Ada yang Rp 20 juta dan ada yang Rp 50 juta," imbuh Nixon.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari ketiga tersangka. Bahkan, berencana ke Madura untuk mencari terduga lainnya. Atas perbuataan itu, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU narkoba no 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup," tegas Nixon.
Sementara SA, mengaku terpaksa jadi kurir sabu karena tergiur imbalan Rp 50 juta. Apalagi saat itu kondisi ekonominya sedang sulit.
"Saya tergiur aja. Disuruh jemput sabu ke Karimun, dan dikasih upah Rp 50 juta kalau barangnya sampai," pungkas SA menyesal. (she/nas/JPG)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
