Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2017 | 14.22 WIB

Kejati Sumut Siapkan Jaksa untuk Mendakwa Andi Lala

Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. - Image

Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan.

JawaPos.com - Kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh Andi Lala bersama rekannya terus berlanjut. Setelah para tersangka berhasil diringkus, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa para pelaku.


"Iya, kita sudah menunjuk tim JPU dalam kasus pembunuhan sadis ini. Untuk tim JPU diketuai oleh K Sinaga," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (3/5) siang.


Sumanggar Siagian menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.


Kini, sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. "Untuk perkara ini, kami dari Kejati Sumut langsung menangani perkara ini. Karena, seluruh JPU adalah jaksa dari Kejati Sumut," tutur Sumanggar.


Terhadap kasus ini, Sumanggar Siagian menyebut, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan sadis dan terencana itu.


"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.


Apalagi Andi Lala memiliki hubungan keluarga dengan Riyanto, maka Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.


"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tegas Sumanggar.


Sebagaimana diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di  Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB.


Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan seorang penadah sepeda motor korban bernama Riki Prima Kusuma. Ketiganya, diamankan disejumlah daerah di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.


Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 9 April 2017.


Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40). Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis. (gus/ila/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore