
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan.
JawaPos.com - Kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh Andi Lala bersama rekannya terus berlanjut. Setelah para tersangka berhasil diringkus, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa para pelaku.
"Iya, kita sudah menunjuk tim JPU dalam kasus pembunuhan sadis ini. Untuk tim JPU diketuai oleh K Sinaga," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (3/5) siang.
Sumanggar Siagian menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.
Kini, sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. "Untuk perkara ini, kami dari Kejati Sumut langsung menangani perkara ini. Karena, seluruh JPU adalah jaksa dari Kejati Sumut," tutur Sumanggar.
Terhadap kasus ini, Sumanggar Siagian menyebut, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan sadis dan terencana itu.
"Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana," ungkapnya.
Apalagi Andi Lala memiliki hubungan keluarga dengan Riyanto, maka Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu," tegas Sumanggar.
Sebagaimana diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan seorang penadah sepeda motor korban bernama Riki Prima Kusuma. Ketiganya, diamankan disejumlah daerah di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 9 April 2017.
Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40). Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis. (gus/ila/iil/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
