Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 23.26 WIB

Wow, Strategi Baru Merazia Warung Remang-remang, Hasilnya…

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Dua kali razia gagal tak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun kapok. Korps penegak perda kembali menyisir warung remang di wilayah selatan kemarin (28/4).



Dalam aksi ketiga itu, racikan strategi Setyono terbukti jitu. Anak buahnya berhasil mengamankan tujuh pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari. Sambil mengangkut kedelapan pelaku esek-esek, satpol PP menandai dua mucikari yang berhasil lolos dari razia yang dilakukan pukul 14.00 tersebut.



"Prostitusi di sini memang sangat rapi. Tapi, mucikari yang lari tetap jadi target operasi kami,'' jelas Setyono, Plt Kasatpol PP Kabupaten Madiun.



Strategi yang diracik Setyono kali ini terbukti jauh lebih rapi. Petugas menyisir titik-titik di wilayah selatan itu secara bergerilya tanpa menggunakan kendaraan patroli berpelat merah seperti dua pengalaman sia-sia sebelumnya. "Memang harus rapi. Kami tidak ingin gagal hingga tiga kali. Harus menggunakan strategi baru,'' kata Setyono.



Setelah memeriksa PSK dan mucikari, satpol PP mengantongi satu nama di balik bocornya razia selama ini. Satu nama itu sesuai dengan dugaan Setyono. Kecurigaan pada satu nama tersebut muncul lantaran razia selalu terendus lebih dulu. "Jujur, kami sangat menyayangkan kebocoran informasi ini,'' ungkapnya.



Sementara itu, Nya, 47, mucikari asal Desa Bodag, Kecamatan Kare, akhirnya diperbolehkan pulang setelah mendapat kepastian jaminan dari pemerintah desa (pemdes) setempat. Sebab, payung hukum penindakan prostitusi masih mengacu Perda No 2 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Pelacuran.



Penindakan itu juga belum melibatkan pihak kepolisian. Sebab, sanksi dalam perda yang berusia 57 tahun tersebut sangat ringan dan tidak efektif. Yakni, hanya tiga bulan kurungan dan denda Rp 1.500. "Sama sekali tidak memberikan efek jera,'' tegasnya.




Satpol PP baru menggandeng kepolisian jika raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat resmi digodok bulan depan. Dalam perda terbaru itu, sanksi kurungan menjadi enam bulan dan dendanya menjadi Rp 50 juta. "Dalam razia ini, kami tetap membiarkan warungnya buka. Kami hanya memberantas praktik prostitusinya,'' ucapnya. (bel/fin/c23/diq)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore