Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Maret 2017 | 18.20 WIB

Oknum Kepsek Tersangka Pungli

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Salah satu oknum kepala sekolah di Sentani berinisial AF dan tiga orang Guru inisial AR, EM, YO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrimsus Polda Papua,  setelah tertangkap oleh Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi Papua, Kamis (16/3).

Sayang, mereka tak ditahan dengan alasan karena mereka pendidik, selain itu mereka juga harus mengajar, selain itu mereka juga masih koperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Edi Swasono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap siswa yang memperoleh beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 750 ribu dari Program Indonesia pintar  dipotong oleh oknum guru sebanyak Rp 445 ribu per siswa.

“Alasan mereka melakukan pemotongan beasiswa tersebut, Kata Edi Swasono, berdasarkan hasil pemeriksaan untuk membuat sampul rapot semester ganjil, pengambilan kalender, dan melengkapi perlengkapan sekolah yang mana alasan ini sudah melanggar ketentuan, artinya untuk operasional sekolah itu dilengkapi oleh Pemda setempat,” katanya. sebagaimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).

“Jadi pembayaran Beasiswa ini  sudah  berjalan selama 4 hari berjalan, dan pada saat penangkapan kita mendapat barang bukti uang Rp 3 juta dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada 3 oknum guru yang terlibat, itu kami berhasil mengamankan uang yang telah dipungut Rp.22 380.000,”katanya.

Lanjut Edi Swasono, ketiga Oknum guru ini melakukan pungutan setelah diperintahkan oleh kepala sekolahnya AF,  saat ini semua tersangka ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya belum melakukan penahanan kepada mereka dan pihaknya juga menjaga situasi karena mereka ini adalah pendidik dan jangan sampai nanti memberikan stigma yang negative bagi para siswa-siswinya.

“Kita akan coba kembangkan ini lebih jauh apakah ada keterlibatan mafia atau tidak, namun ada keterangan jika dalam kasus ni ada keterlibatan atasan dari tersangka pasalnya ia diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan kegiatan itu,”tambahnya.(jo/wen/sad)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore