Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Maret 2017 | 14.05 WIB

Akibat Gemar Merekam Cewek Cantik Penghuni Kos Saat Mandi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Hati-hati bagi para perempuan penghuni kos. Jika mau mandi, periksalah sekeliling kamar mandi tersebut. Sebab, siapa tahu ada yang iseng dan usil maupun berniat jahat dengan merekam aktivitas mandi Anda.



Ld, 25, warga Lamongan mengalaminya. Dia yang indekos di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, diincar tetangganya, Ferry Aditiawan, 28. Aksi mandinya direkam Ferry. Video dan foto saat mandi itu kemudian dikirimkan kepada yang bersangkutan.



Ferry akhirnya ditangkap petugas karena perbuatannya tersebut. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwiyana Jumbo Qantason menyatakan, pengambilan gambar itu dilakukan awal Januari tahun lalu. Saat itu korban belum berkeluarga dan bekerja di Gresik serta indekos di sebelah rumah tersangka.



’’Perekaman dilakukan dengan menggunakan handphone milik tersangka sendiri,’’ katanya.



Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membungkus handphone miliknya dengan menggunakan plastik hitam. Namun, tepat pada kamera, plastik itu dilubangi. Sebelum korban mandi, tersangka menaruh handphone tersebut di kamar mandi dengan posisi menggantung. Tersangka sudah hafal waktu korban mandi.



Setelah mendapatkan rekaman video korban saat mandi tersebut, tersangka menyimpan file-nya. Bahkan, file itu kemudian dipindah ke flashdisk. ’’Pada 3 Maret lalu, tersangka mengirimkan foto tersebut ke akun Facebook korban melalui inbox. Setelah mengirimkan foto itu, tersangka chat dengan alasan foto tersebut mirip wajah korban. Tersangka juga mengirimkan video korban saat mandi yang berdurasi 2 menit 35 detik,’’ tuturnya.



Menurut Kasatreskrim, tersangka nekat melakukan aksinya karena tergiur dengan kecantikan korban. Jadi, dia ingin mendapatkan foto serta video itu. ’’Video dilihat sendiri,’’ imbuhnya.



Suami korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke Polres Lamongan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (mal/yan/c22/end)




Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore