Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Maret 2017 | 01.25 WIB

Lihainya Tiga Perempuan Ini, Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Lihai : Pelaku Nani, saat mempraktikkan aksi kejahatannya yang memperdayai korban dengan cara pengobatan alternatif di Mapolrestabes Semarang, kemarin. - Image

Lihai : Pelaku Nani, saat mempraktikkan aksi kejahatannya yang memperdayai korban dengan cara pengobatan alternatif di Mapolrestabes Semarang, kemarin.


JawaPos.com  – Meski usia sudah paruh baya, namun tiga perempuan ini lihai menipu dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit. Puluhan juta rupiah berhasil mereka bawa dari para korbannya. Sebelum diringkus Polrestabes Semarang pada Rabu lalu (8/3), mereka telah beraksi di sejumlah kota. Seperti, Surabaya, Semarang, Gresik, Jakarta, dan Ambarawa.



 Tiga perempuan itu adalah Lestari, 47, warga Jalan Beton Mas, Panggung Lor, Semarang Utara. Turiati Sani, 57, warga Sawah Besar, Kaligawe, Kecamatan Gayamsari. Nani, 52, warga Duta Bandara Permai, Jatimulyo, Kosambi, Tangerang. Untuk mobilitas antar kota, tiga perempuan ini diantar sopir Widodo Setyo Utomo, warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang utara.



 Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku telah menjalankan aksi sejak 2014. Saat itu beraksi di Pasar Damar, Banyumanik, Semarang. Hasil kejahatan berupa tiga cincin emas seberat 9 gram. Kemudian dijual seharga Rp 27 juta di daerah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pada 2015, beraksi di RS Umum Karang Menjangan, Surabaya hasil uang tunai Rp 6 juta, dan perhiasan emas yang ditaksir mencapai Rp 7 juta.



 Pada 2016 beraksi di Pasar Peterongan Semarang dengan hasil uang tunai Rp 2 juta. Kemudian di Pasar Pagi Jakarta dengan hasil gelang seberat 10 gram, dan Pasar Gresik, mendapat kalung emas seberat 24 gram dan dijual seharga Rp 8 juta di daerah Surabaya.



 Sedangkan aksi terakhir mereka di kantin Paviliun Garuda RSUP Dr Kariadi Semarang, Jumat, 12 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00. Korbannya seorang perempuan bernama Koesnijah, 81, warga Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur. Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 23 juta serta perhiasan emas kurang lebih 60 gram.



 Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, modus yang digunakan pelaku berdalih mampu menyembuhkan sakit korbannya. Maka untuk kesembuhan penyakitnya itu, biasanya korban bersedia menyerahkan benda ataupun barang berharga miliknya. ”Jadi ibu-ibu ini datang ke rumah sakit Kariadi kemudian melihat korban lalu didekati dan ditanya sakit yang dideritanya. Kemudian pelaku menawarkan jasa bisa mengobati dengan pengobatan alternatif,” katanya.



 Bahkan para pelaku juga sudah menyiapkan barang-barang seperti koran yang dipotongi seukuran uang, termasuk perhiasan palsu yang siap ditukar dengan perhiasan asli milik korbannya. ”Setelah uang dan perhiasan dibawa kemudian dibungkus dengan sapu tangan. Nanti setelah di rumah, korban boleh membuka bungkusan setelah magrib,” jelasnya.



 Sementara pelaku Narni diminta mempraktikan modus kejahatannya. Yakni dia membakar kertas menggunakan korek api. Kemudian kertas yang terbakar tersebut ditaruh di atas uang logam. Saat korban lengah, lantas pelaku Nani mengoleskan kertas yang terbakar tersebut ke jari korban untuk digesekkan, yang seolah-olah bisa mengeluarkan asap. ”Pas bakar api disembunyikan dulu, kemudian baru dioleskan ke tangannya (korban),” kata Nani yang mengaku cara tersebut dipelajarinya secara otodidak.



 Untuk pelaku Lestari dan Turiati mengaku berperan sebagai pencari calon korban sekaligus perayu. Uang hasil kejahatan dibagi secara rata. ”Sopir juga dapat jatah, Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu,” pungkasnya. Para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (mha/zal/ce1/JPG)


Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore