Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Februari 2017 | 07.15 WIB

Status Warga Sangsel Belum Jelas, Malah Membingungkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Permasalahan enclave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) hingga saat ini tak kunjung rampung. Akibatnya, status warga yang berada di dua kecamatan yakni Teluk Pandan dan Sangatta Selatan (Sangsel) masih belum jelas. Baik status kependudukan, maupun pemukiman.


“Saya tidak tau sampai kapan permasalahan enclave ini akan berakhir. Karena hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penyelesaiannya. Sehingga, status kami, tanah kami belum jelas semuanya. Apakah sudah milik kami atau masih milik TNK,” ujar Rahmat, salah seorang warga Sangatta Selatan.


Padahal setahunya, kabar pembebasan sudah mencuat sejak pemerintahan sebelumnya. Dikabarkan jika warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan dipastikan terbebas dari permasalahan TNK. Khususnya, di sepanjang areal kiri dari poros Provinsi. Namun faktanya, isu pembebasan tersebut hanya bualan belaka. Buktinya, masyarakat masih dipersulit untuk membuat surat tanah di tingkat kecamatan.


“Jika sudah bebas, kami sudah bisa buat surat tanah secara lengkap. Mulai dari segel hingga sertifikat. Nyatanya, hanya sebatas segel saja yang diperbolehkan. Surat berupa PPAT atau sejenisnya belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.


Hal ini dibenarkan oleh Camat Sangatta Selatan, Hasdiah. Dia menuturkan, warga Sangatta Selatan belum dapat membuat surat tanah di kecamatan. Dengan alasan, pemerintah kecamatan belum mengantongi secara jelas seluruh titik enclave yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan.


“Karena belum ada titik resmi enclave. Saya sebagai camat, tidak berani mengeluarkan surat terlebih menandatanganinya. Jadi kami tunggu dulu kepastiannya dan sejelas-jelasnya,” kata Hadiah.


Namun kabarnya, permasalahan enclave kembali dilanjutkan oleh pemerintah saat ini. Proses penyelesaiannya tinggal menunggu pencairan anggaran 2017. Dirinya berharap, mimpi masyarakat Sangatta Selatan dapat terkabulkan. Sehingga, tidak lagi dibayang-banyangi oleh status TNK.


“Sudah ditangani oleh pemerintah saat ini. 2017 ini sudah digarap. Akan direalisasikan , tinggal tunggu anggaran. Mudahan saja secepatnya diperjelas. Sehingga masyarakat bisa nyaman dan dapat mengurus surat tanah,” katanya. (dy/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore