
Aksi demo Freeport Indonesia di Timika
JawaPos.com - PT Freeport Indonesia yang mengeruk hasil bumi di Papua bisa mendulang rupiah yang tak sedikit. Namun demikian pundi-pundi emas yang didapatkan dari daerah pertambangan itu tidak sejalan dengan kemajuan di daerah sekitarnya, yakni Mimika, Papua.
Hal itu diungkpakn oleh Ketua Gerakan Papua Optimis, Jemmy Demianus Ijie. Disebutkannya, jalanan di pusat kota Mimika, Timika ternyata tak sebagus pendapatan perusahaan asing yang mengeruk hasil bumi di tanah tersebut.
"Mari kita datang ke Timika saja, di tengah Kota Timika itu jalannya berlubang-lubang. Apakah mungkin sampai di kecamatan itu jalannya bagus," kata Jemmy dalam sebuah diskusi bertema Republik Freeport di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).
Dari situlah, katanya, sebuah ironi yang terdapat di sekitar perusahaan milik Amerika Serikat (AS) itu. Sebab, lanjut Jemmy, untuk membangun rumah sakit rujukan saja Freeport tidak mau. Walhasil, orang Papua harus pergi berobat ke luar daerah dengan biaya yang terlalu tinggi.
"Adakah satu sekolah unggulan yang dibangun Freeport untuk orang Papua, juga tidak ada. Apalagi membangun smelter," tegasnya.
"Faktanya sekarang seperti ada negara dalam negara," tambahnya.
Selanjutnya dia menilai, orang Papua sebenarnya bisa sejahtera tanpa Freeport. Sebab para pekerja yang mengadu nasib di perusahaan tambang emas itu hampir semuanya adalah pekerja kasar. Kalau pun ada yang menempati posisi manajer, itu hanya segelintir orang dan tidak sebanding dengan jumlah pekerja kasar.
"Bangsa ini bisa kelola sendiri itu Freeport. Kita tidak perlu takut, sikap pemerintah sudah benar. Freeport harus tunduk atas apa yang diminta pemerintah karena itu diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah dalam negeri sudah mulai bernegosiasi dengan meminta PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen kepada Indonesia.
Aturan mengenai divestasi saham itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (uya/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
