
Ilustrasi
JawaPos.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memberlakukan denda bagi warganya yang telat membuat akta kelahiran Rp 50 ribu. Denda itu berlaku apabila pembuatan akta lahir dilakukan setelah umur anak lebih dari dua bulan.
Hasil uang denda akan diserahkan langsung ke kas negara. ”Kalau pembuatan akta kelahiran dilakukan setelah anak berumur lebih dari 60 hari, itu bakal dikenakan denda secara otomatis. Namun jika dilakukan di bawah itu, saya menjamin pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Bogor gratis,” tegas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bangbang Padmanegara saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/2).
Dia membeberkan, hingga saat ini ada 120 ribu pelajar di Kabupaten Bogor yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga akan mempersulit warga itu sendiri dalam mengurus beberapa administrasi untuk kepentingan tertentu.
”Sebenarnya kita telah mensosialisasikan semua program dinas terkait pembuatan akta dan identitas lainnya. Kita tegaskan lagi, bahwa pembuatan akta bagi anak baru lahir yang di bawah umur dua bulan sama sekali tidak dipungut biaya. Warga silakan datang ke kantor dan mengurus pembuatan akta tersebut,” ujarnya.
Upaya mempercepat program akta kelahiran gratis, kata Bangbang juga, pihaknya telah menggandeng beberapa instansi lainnya di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan Kantor UPT pendidikan dan kantor desa yang tersebar di 40 kecamatan. Sasaran pembuatan akte kelahiran untuk saat ini di pusatkan di sekolah dan kantor desa. Mengingat masih ada 120 ribu pelajar siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang belum memiliki akte lahir.
"Program ini sudah berlangsung dua bulan, dengan sistem jemput bola atau langsung didatangi ke lokasi, baik itu sekolah maupun kantor desa. Rata-rata dalam sehari kami berhasil mengumpulkan 300 berkas untuk pembuatan akta kelahiran," tuturnya.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pihak menyebutkan, keterlambatan pembuatan akta kelahiran sebagian besar terkendala karena jauhnya jarak tempuh rumah warga dengan kantor Disdukcapil. Warga akhirnya memilih mengesampingkan pembuatan akta meski penting untuk identitas anak sebagai warga negara Indonesia.
Sementara di wilayah Kabupaten Bogor sendiri, pembuatan akta lahir biasanya dilakukan bersamaan dengan proses kelahiran anak yang dilaksanakan di bidan. Pembuatan akta, bisanya dilakukan bidan terhadap pasiennya sehingga menjadi mudah dan terjangkau.
Seperti dikatakan, Nurbaity, salah satu bidan di Kecamatan Gunung Putri, dirinya sengaja membuat kebijakan membuat akta lahir bagi ibu melahirkan yang menggunakan jasanya. ”Itu saya lakukan untuk mempermudah pasien agar cepat mendapatkan akta kelahiran,” ungkapnya. (has/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
