
Ilustrasi
JawaPos.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memberlakukan denda bagi warganya yang telat membuat akta kelahiran Rp 50 ribu. Denda itu berlaku apabila pembuatan akta lahir dilakukan setelah umur anak lebih dari dua bulan.
Hasil uang denda akan diserahkan langsung ke kas negara. ”Kalau pembuatan akta kelahiran dilakukan setelah anak berumur lebih dari 60 hari, itu bakal dikenakan denda secara otomatis. Namun jika dilakukan di bawah itu, saya menjamin pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Bogor gratis,” tegas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bangbang Padmanegara saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/2).
Dia membeberkan, hingga saat ini ada 120 ribu pelajar di Kabupaten Bogor yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga akan mempersulit warga itu sendiri dalam mengurus beberapa administrasi untuk kepentingan tertentu.
”Sebenarnya kita telah mensosialisasikan semua program dinas terkait pembuatan akta dan identitas lainnya. Kita tegaskan lagi, bahwa pembuatan akta bagi anak baru lahir yang di bawah umur dua bulan sama sekali tidak dipungut biaya. Warga silakan datang ke kantor dan mengurus pembuatan akta tersebut,” ujarnya.
Upaya mempercepat program akta kelahiran gratis, kata Bangbang juga, pihaknya telah menggandeng beberapa instansi lainnya di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan Kantor UPT pendidikan dan kantor desa yang tersebar di 40 kecamatan. Sasaran pembuatan akte kelahiran untuk saat ini di pusatkan di sekolah dan kantor desa. Mengingat masih ada 120 ribu pelajar siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang belum memiliki akte lahir.
"Program ini sudah berlangsung dua bulan, dengan sistem jemput bola atau langsung didatangi ke lokasi, baik itu sekolah maupun kantor desa. Rata-rata dalam sehari kami berhasil mengumpulkan 300 berkas untuk pembuatan akta kelahiran," tuturnya.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa pihak menyebutkan, keterlambatan pembuatan akta kelahiran sebagian besar terkendala karena jauhnya jarak tempuh rumah warga dengan kantor Disdukcapil. Warga akhirnya memilih mengesampingkan pembuatan akta meski penting untuk identitas anak sebagai warga negara Indonesia.
Sementara di wilayah Kabupaten Bogor sendiri, pembuatan akta lahir biasanya dilakukan bersamaan dengan proses kelahiran anak yang dilaksanakan di bidan. Pembuatan akta, bisanya dilakukan bidan terhadap pasiennya sehingga menjadi mudah dan terjangkau.
Seperti dikatakan, Nurbaity, salah satu bidan di Kecamatan Gunung Putri, dirinya sengaja membuat kebijakan membuat akta lahir bagi ibu melahirkan yang menggunakan jasanya. ”Itu saya lakukan untuk mempermudah pasien agar cepat mendapatkan akta kelahiran,” ungkapnya. (has/yuz/JPG)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
