Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 18.40 WIB

Rampas Motor di Jalan, Polisi Ringkus Pelaku dalam 12 Jam

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan mengejar pelaku perampasan sepeda motor. Dalam waktu 12 jam,  satu dari tiga orang pelaku perampasan yang terjadi di Jalan Pelita I Kradenan gang 3, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Buaran, pada Rabu (8/2) pukul 20.00 WIB.


Pelaku, MZZ (26), warga Jalan Pelita 3, Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan, diringkus pada hari Kamis (9/2) pukul 14.00, ada hanya sekitar 12 jam setelah beraksi.


Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Zurianto menjelaskan, peristiwa perampasan disertai ancaman dan pemukulan itu dialami korban bernama M Ta'dhim (20), warga Soko RT 02 RW 05, Kelurahan Sokoduwet, Pekalongan Selatan.


Kronologisnya, semula pada Rabu (8/2) pukul 20.00 korban berboncengan dengan sepeda motor bersama teman wanitanya melintas di Jalan Pelita I Kradenan berboncengan menggunakan sepeda motor.


Tiba-tiba dari belakang, korban disalip oleh pelaku bersama dua orang lainnya yang berboncengan tiga menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih. Ketiga pelaku langsung menghentikan korban. 


Mereka turun dari motor, kemudian satu dari tiga pelaku itu memukul dahi kanan korban sebanyak dua kali. Sedangkan satu pelaku lainnya menempelkan senjata tajam jenis parang yang memiliki panjang sekitar 50 centimeter ke perut korban. "Ada pelaku yang menodong korban dengan parang dan ada yang memukul korban," ungkap Kapolsek seperti ditulis Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), Minggu (12/2).


Lantaran dipukul dan diancam dengan senjata tajam, korban merasa ketakutan. Sedangkan teman wanita korban yang juga ketakutan langsung turun dari motor kemudian lari.


Salah satu pelaku kemudian mengambil secara paksa ponsel milik korban yang ada di saku celana bagian kiri depan yang dipakai korban. Selain itu, pelaku juga mengambil uang Rp 30 ribu yang ada di saku celana bagian belakang sebelah kanan milik korban. "Karena ketakutan, korban tidak berani melawan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp930 ribu," katanya.


Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku pergi meninggalkan korban ke arah timur. "Setelah itu, korban pulang ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu ke keluarganya," imbuh dia.


Kemudian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Buaran. Namun lantaran TKP masuk wilayah hukum Polsek Pekalongan Selatan, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Pekalongan Selatan.


Berdasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan langsung menyelidiki kasus tersebut. 


Dari ciri-ciri yang disampaikan korban, polisi menduga bahwa salah satu pelaku adalah MZZ. MZZ sendiri berdasar catatan kepolisian sudah beberapa kali masuk penjara.


"Penyelidikan mengarah ke MZZ sebagai salah satu pelakunya. Kemudian kita menyebar anggota untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Akhirnya MZZ berhasil kita tangkap di daerah Simbang, Buaran, pada Kamis (9/2) sekira pukul 14.00 WIB," tutur Zurianto.


Selain meringkus MZZ, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu casing GP warna hitam coklat kepunyaan korban, serta sebuah parang berukuran 50 cm. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. "Sedangkan HP milik korban, menurut MZZ masih dibawa temannya yang masih kabur. Kita juga masih menyelidiki keberadaan dua pelaku lainnya," imbuh dia.


Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pekalongan Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan. (way/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore