
Ilustrasi
JawaPos.com - Satreskrim Polres Paser tengah mengusut kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN XIII. Yang terbaru, pihaknya telah menetapkan Iqbal Prawira (45), Kepala Desa (Kades) Mendik Karya, Kecamatan Long Kali, sebagai tersangka.
Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan mengatakan, Iqbal diamankan pada Kamis (2/2). Kemarin (6/1) dia resmi menjadi tersangka. “Bukti-bukti dan keterangan saksi memang mengarahkan pada keterlibatan tersangka,” ucap Hendra dikutip dari kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Dia menyebut, banyak kendala dalam menetapkan Iqbal sebagai tersangka. Apalagi dia pernah diamankan di Polsek Long Kali. Namun, dia dilepas karena kurang bukti. “Empat orang yang menjadi suruhan juga diamankan. Awalnya tersangka beralasan kelapa sawit yang dipanen tersebut lahan milik desa. Namun, dari HGU PTPN XIII yang kami terima, sudah bisa menjelaskan,” ungkapnya. (*/ns/ica/k16/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
