
Pedagang yang berjualan di Lapau Panjang Cimpago (LPC) mengamuk, karena tak terima gerobaknya dipindahkan oleh aparat Satpol PP Padang.
JawaPos.com - Pedagang yang berada di kawasan wisata Pantai Padang atau yang disebut Pedagang Lapau Panjang Cimpago (LPC) terlibat bentrok dengan Satpol PP. Hal itu dipicu taman wisata yang dibangun swadaya oleh pedagang dirusak oleh Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap pedagang liar di kawasan wisata itu.
Insiden yang terjadi pada Senin (6/2) mengundang perhatian para wisatawan yang kebetulan berada di sepanjang Pantai Padang, kawasan Purus.
Dilansir dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), informasi Satpol PP yang menghancurkan taman-taman di depan LPC yang dibuat pedagang karena ukurannya melebihi ketentuan. Sebab berdasar aturan, kawasan LPC hanya boleh 3 meter dari bangunan. Sedangkan taman melebihi ketentuan itu. “Taman yang berada di depan kedai ini kami buat untuk memperindah LPC, dan tidak menganggu pengguna jalan,” ujar salah seorang pedagang LPC yang enggan disebutkan namanya.
Heri Hanses, 50, salah seorang pedagang LPC mengatakan, wisata identik dengan keindahan. Supaya LPC indah, pedagang membuat taman di depan kedainya. “Ada misskomunikasi dengan Satpol PP, sehingga taman-taman itu dibongkar dengan alasan mengganggu ketertiban lalu lintas. Padahal secara kasat mata tidak mengganggu lalu lintas, sehingga kami sangat keberatan jika taman-taman tersebut dibongkar,” katanya.
Pedagang menyesalkan, Satpol PP membongkar taman saat mereka tidak berada di tempat. Taman-taman tersebut dibangun dengan dana pribadi pedagang. Pedagang mengaku mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membuat taman berkisar Rp 15 juta sampai 20 juta.
“Taman tersebut kami lengkapi dengan paving block dan bunga-bunga agar LPC menjadi indah. Taman tersebut tidak mengganggu fasilitas umum, karena kami membuat taman itu di luar garis jalan,” sesal Heri.
Sementara itu, Kepala Kantor Pol PP Padang, Dian Fakhri mengaku penertiban untuk merapikan pedagang dan lahan di depan LPC yang akan dijadikan lahan parkir.
“Dinas Pariwisata sebelumnya sudah memberitahukan dan bahkan berulang-ulang. Terakhir surat pemberitahuan dilayangkan seminggu yang lalu. Dalam aturannya, 3 meter dari bangunan yang boleh dihias atau diberi taman,” katanya. (w/iil/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
