
Tersangka NA dan SN, dua dari lima pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Muara Bengkal.
JawaPos.com - Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) terus memburu pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Yang terbaru, dalam dua hari lima pengedar kembali berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan Polsek Bengalon, Minggu (29/1) lalu sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Sebongkok Ujung, Desa Sepaso. Sebanyak tiga pengedar, berinisial Mt (29), Ra (19), dan Mj (21), diamankan polisi beserta 2 poket sabu seberat 1,76 gram beserta barang bukti lainnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di daerah Sebongkok Desa Sepaso sering dilakukan transaksi narkoba. Nah, dari informasi itu lalu anggota bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasilnya, saat dilakukan penggerebekan, ternyata tiga tersangka sedang pesta narkoba. Namun, dua tersangka coba melarikan diri dengan lompat melalui jendela. Beruntung, anggota yang sudah berjaga di luar, langsung mengamankan kedua tersangka itu,” jelas Rauf dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).
Ketiga pelaku, lanjut dia, langsung dibawa ke Makopolsek Bengalon untuk proses penyidikan. Untuk tersangka Mt, dijerat dengan Pasal 114 juncto (Jo) Pasal 132 subsidaer Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, Ra dijerat Pasal 112 subsidaer Pasal 127 UU 35/2009. “Sedangkan, MJ dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 subsidaer Pasal 127 uu 35/2009,” tambahnya.
Sementara itu, kata Rauf, penangkapan dua tersangka narkoba lainnya dilakukan oleh jajaran Polsek Muara Bengkal. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Na (37) warga Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara Bengkal, pada Minggu (29/1) sekira pukul 13.00 Wita. Setelah anggota mendapat informasi, kemudian langsung menggeledah rumah tersangka. Namun, yang ditemukan hanya sisa paket beserta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hanya berselang sehari, Selasa (31/1) dalam operasi cipta kondisi yang digelar Polsek Muara Bengkal, kembali ditangkap SN(48) supir truk sebuah perusahaan dengan plat nomor KT 8808 MF, yang kedapatan menyimpan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram.
“Untuk Na kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan, SN dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 Tentang narkotika,” tutupnya. (aj/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
