Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Februari 2017 | 15.34 WIB

Polda Jambi Ungkap Jalur Distribusi Narkoba Lintas Negara

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari penangkaptan kurir narkoba. - Image

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari penangkaptan kurir narkoba.

JawaPos.com  -  Kejelian aparat Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan distribusi narkoba antar negara yang pengirimannya masuk lewat Aceh.  Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi  berhasil menangkap pengiriman paket sabu senilai  Rp5 miliar yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.


Tiga tersangka dibekuk. Mereka yakni dua pria berinisial NY warga Provinsi Aceh dan AJ warga Kota Jambi, serta seorang perempuan berinisial YS warga Provinsi Aceh.


Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Namun, dalam pengiriman narkoba dilakukan secara terpisah. "Mereka ditangkap 31 Januari 2017. Mereka kelompok jaringan internasional di Jalan Lintas Timur dan Jalan Lintas Barat, Jambi," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani  kepada wartawan seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jum'at (3/2).


Lebih lanjut Jenderal Polisi bintang satu ini menjelaskan, dari tersangka disita 2,5 Kg. Rinciannya, dari NY dan AJ didapati 2 Kg dan YS setengah Kg. Barang haram tersebut, sambungnya, merupakan produksi Malaysia. Alur pengirimannya, dibawa dari Malaysia kepada bandar di Aceh, selanjutnya akan dipasok ke Jambi. Namun, sebelum diberikan ke penerima sudah ditangkap pihak kepolisian.


Saat ditanya berapa nilai dari 2,5 Kg sabu tersebut, Kapolda menyebutkan, harga saat ini 1 gram dijual Rp2 juta. "Jadi 2,5 kilo, ya Rp5 Miliar. Ini 1 gram bisa dipakai (konsumsi,red) 10-20 orang," jelasnya.


Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, tersangka merupakan kurir bandar yang kini berada di Aceh.  "Untuk tersangka yang bawa 2 Kg diupah Rp20 juta. Kalau yang cewek itu Rp10 juta. Tapi baru diberikan Rp5 juta. Sisanya nanti setelah barang diterima," sebutnya.


Hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka sudah dua kali membawa sabu ke Jambi. Modus pengiriman, tersangka menumpang angkutan umum seperti penumpang biasa. Membawa tas dan berpakaian biasa. Ini untuk mengelabui petugas. "Mereka satu jaringan. Memang sengaja satu dibawa lewat Lintas Timur dan satunya lagi melalui Lintas Barat," bebernya.


Menurut informasi yang dihimpun harian ini, pertama diamankan YS di depan Polsek Jujuhan, Kabupaten Bungo, Selasa (31/1) sekitar pukul 12.00 WIB.


Tersangka ditangkap di dalam bus ALS yang ditumpanginya dari Aceh. Barang bukti didapat dari dalam tas warna merah milik tersangka.


Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, diamankan tersangka NY di dalam bus RAPI BK 7090 UA di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.


Tersangka duduk di samping sopir. Setelah digeledah ditemukan barang bukti 2 Kg sabu di dalam tas merah yang dibawanya.  Hasil menyelidikan,  NY mengaku barang bukti itu akan diserahkan ke AJ yang menunggu di loket RAPI, Simpang Rimbo, Kota Jambi.


Sekitar pukul 20.00 WIB, AJ dibekuk. Keduanya langsung diamankan di Polda Jambi untuk proses lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore