
Ilustrasi
JawaPos.com - Alex Bonatua (28), terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, kemarin (1/2).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan terdakwa pasal 340 KUHP. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua PN Sungaipenuh, Yudi Noviandri, dengan dua hakim anggota, Ratna Dewi dan Rinding Sambara, dengan JPU Fahmi dan Viki.
Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama. Dalam persidangan, hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.
Atas vonis hakim ini, terdakwa yang berstatus PNS di lingkup Pemkot Sungaipenuh ini mengatakan menerima sepenuhnya hukuman terhadap dirinya.
Sementara JPU Viki mengaku masih pikir-pikir dengan keputusan hakim. “Kalau soal hukumannya tidak masalah. Namun barang bukti berupa emas milik korban yang harus dikembalikan kepada pegadaian. Seharusnya dikembalikan kepada keluarga korban,” kata dia usai sidang seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).
Sementara itu keluarga korban, menerima dengan putusan hakim. “Sudah puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur Hidup,” ujar Yesi Gusnita, adik Nety Marleni.
Diberitakan sebelumnya, Neti dan Alex memiliki hubungan dekat. Pada 27 Mei 2016, korban dipanggil terdakwa ke kontrakannya di Desa Gedang, dengan alasan meminta membelikan obat sakit maag.
Di rumah kontrakan inilah korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian korban diseret ke dalam kamar. Jasad korban dimasukan dalam koper dan dibawa di atas puncak arah Tapan via Sungaipenuh. Sementara, perhiasan milik korban berupa kalung, cincin dan liontin digadaikan di Pengadaian di Sulak seberat 18,5 gram.
Jenazah Nety ditemukan di dasar jurang di KM 10 Sungaipenuh-Tapan pada Sabtu (19/6) 2016 lalu. Akhirnya polisi menetapkan terdakwa sebagi tersangka. Kepada penyidik terdakwapun mengakui perbuatanya. (sap/rib/nas/JPG)

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
